Netizen Tanya Akta Lahir Anak di Luar Nikah, Dukcapil Jawab Begini...
Melalui akun TikTok-nya, Dirjen Dukcapil Kemendagri (Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri), Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan bahwa meski seorang anak lahir di luar ikatan pernikahan yang sah, anak tersebut tetap berhak memiliki akta lahir.
"Saya beri tahu ya! Akta kelahiran adalah hak anak. Walaupun anak dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Tidak ketahui siapa bapaknya. Anak tetap berhak mendapatkan akta kelahiran," kata Zudan dalam video yang dilihat GoNews.co, Jumat (19/3/2021).
Zudan menjelaskan, di dalam akta kelahiran anak tersebut, nantinya anak hanya disebut sebagai anak dari ibunya. Zudan pun mendorong agar akta lahir anak tersebut diurus sesegera mungkin.
"Diurus di Dinas Dukcapil sesuai alamat di baby dan ibunya. Tidak dipungut biaya. Gratis. Jangan melalui calo," kata Zudan.****
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Pemerintahan, Umum |