Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
15 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
14 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
15 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
16 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
14 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Netizen Tanya Akta Lahir Anak di Luar Nikah, Dukcapil Jawab Begini...

Netizen Tanya Akta Lahir Anak di Luar Nikah, Dukcapil Jawab Begini...
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah dalam sebuah video TikTok. (gambar: tangkapan layar)
Jum'at, 19 Maret 2021 10:39 WIB
JAKARTA - Sebuah akun TikTok, leno683, mempertanyakan hak akta lahir seorang anak yang lahir di luar ikatan pernikahan. "Apakah bisa bikin akte?".

Melalui akun TikTok-nya, Dirjen Dukcapil Kemendagri (Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri), Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan bahwa meski seorang anak lahir di luar ikatan pernikahan yang sah, anak tersebut tetap berhak memiliki akta lahir.

"Saya beri tahu ya! Akta kelahiran adalah hak anak. Walaupun anak dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Tidak ketahui siapa bapaknya. Anak tetap berhak mendapatkan akta kelahiran," kata Zudan dalam video yang dilihat GoNews.co, Jumat (19/3/2021).

Zudan menjelaskan, di dalam akta kelahiran anak tersebut, nantinya anak hanya disebut sebagai anak dari ibunya. Zudan pun mendorong agar akta lahir anak tersebut diurus sesegera mungkin.

"Diurus di Dinas Dukcapil sesuai alamat di baby dan ibunya. Tidak dipungut biaya. Gratis. Jangan melalui calo," kata Zudan.****

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/