Kasus Bantuan Provinsi Jawa Barat, KPK Periksa Staf dan TA Fraksi Golkar DPRD Jabar
Pada Selasa (23/3/2021), KPK telah memeriksa sedikitnya 3 orang saksi dalam kasus ini. Plt juru bicara KPK merinci, 3 orang tersebut adalah:
1. Ashifa Viadira (Staf Fraksi Golkar/Honorer di Sekretariat DPRD Provinsi Jabar).
2. Deni Komaransyah (TA atau Tenaga Ahli Fraksi Golkar Amanah pada DPRD Prov Jabar periode 2014 s/d 2019 dan Fraksi Partai Golkar 2019 s/d sekarang).
3.Wempi Triyoso (Mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu).
"Para saksi didalami pengetahuannya diantaranya terkait dengan teknis pengajuan proposal untuk mendapatkan Banprov bagi Kabupaten Indramayu," kata Ali kepada GoNews.co, Rabu (24/3/2021).
Penelusuran GoNews.co, per 2020 KPK telah memeriksa 4 Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Jawa Barat yakni Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmad.
Dalam kasus ini KPK kala itu telah menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim, sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp8.582.500.000 dari seorang pihak swasta bernama Carsa AS.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat |