Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
24 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
2
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
22 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
3
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
20 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
4
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
21 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
5
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
20 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
6
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Home  /  Berita  /  DPR RI

Bantah Pemberitaan Keliru, Mufida Tegaskan Aturan BPOM jadi Pegangan

Bantah Pemberitaan Keliru, Mufida Tegaskan Aturan BPOM jadi Pegangan
Ilustrasi galon AMDK. (foto: zul/www.gonews.co)
Rabu, 24 Maret 2021 13:16 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Kurniasih Mufidayati menegaskan, pihaknya tidak mengeluarkan pernyataan terkait kandungan BPA (Bisphenol A) dalam kemasan plastik AMDK (air minum dalam kemasan) seperti pemberitaan sepekan ini.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima GoNews.co pada Rabu (24/3/2021), Mufida menegaskan, "Ranah produk, tidak masuk dalam mitra kerja dirinya di Komisi IX,".

"Sebagai mitra BPOM maka semua informasi terkait wewenang BPOM sudah disampaikan. Pada isu soal AMDK, BPOM sudah mengeluarkan sikap resmi dan masih dalam tahap aman. Jadi silahkan mengacu kesana agar tidak terjadi disinformasi seperti yang disampaikan Kemenkominfo," papar Mufida.

Ia menegaskan, "silahkan mengacu ke BPOM, jika BPOM menyatakan aman maka InsyaAlllah sudah sesuai kaidah yang berlaku. Hal ini berlaku untuk semua hal baik obat, makanan maupun kosmetik,".

"Semoga semua pihak memberikan perhatian besar pada kesehatan masyarakat dan informasi yang benar yang beredar," pungkas Mufida.

Terkait isu kandungan BPA dalam galon AMDK, Direktur Jenderal Industri Agro Kemperin, Abdul Rochim, sudah pernah menyampaikan bahwa produk kemasan galon guna ulang aman bagi konsumen. Dalam lansiran beritasatu.com, Ia mengatakan, galon guna ulang AMDK aman karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

"Pengawasan terhadap produk AMDK ini kan juga dilakukan secara berkala. Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon guna ulangnya," kata Abdul Rochim.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/