Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
6 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
3
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
7 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
4
‎Pulogebang Terima Apresiasi Rp100 Juta dari PAM JAYA Berkat Perluasan Layanan Air
Metropolitan
22 jam yang lalu
‎Pulogebang Terima Apresiasi Rp100 Juta dari PAM JAYA Berkat Perluasan Layanan Air
Home  /  Berita  /  SEA Games

Polemik Vaksin AstraZeneca, Gus Yasin: Fatwa MUI Abu-abu, Umat Jadi Bingung

Polemik Vaksin AstraZeneca, Gus Yasin: Fatwa MUI Abu-abu, Umat Jadi Bingung
Ilustrasi Vaksinisasi Covid-19. (Foto: Istimewa)
Kamis, 25 Maret 2021 13:21 WIB
JAKARTA - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyebut vaksin Covid-19 yang diproduksi AstraZeneca di SK Bioscience Co Ltd, Andong, Korea Selatan, haram.

Namun MUI Jawa Timur justru menyebut vaksin AstraZeneca halal dan suci. Perbedaan fatwa MUI pusat dengan daerah ini disesali oleh Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN), Tjetjep Muhammad Yasin. Pasalnya, hal ini akan membuat umat menjadi bingung.

"Kondisi yang membuat umat bingung. Sama-sama MUI tapi fatwa beda, satu haram satu halal," ucap Gus Yasin, sapaan akrabnya, seperti dilansir GoNews.co dari RmolJatim, Kamis (25/3/2021).

Lanjut Gus Yasin, apapun metode yang dipakai MUI Pusat dan MUI Jatim, seharusnya tidak ada perbedaan dalam mengeluarkan fatwa. "Dengan fatwa haram dan halal ini, umat jadi sedih. Kok bisa halal dan haram menjadi abu-abu?" tuturnya.

Alumni PP Tebuireng Jombang ini menambahkan, dalam Islam soal babi sudah dinyatakan haram. Sehingga tidak bisa jika dibuat menjadi abu-abu.

Gus Yasin juga mempertanyakan kondisi darurat seperti apa yang menghalalkan babi untuk dikonsumsi. "Masalah babi sudah jelas haram. Tidak bisa diubah menjadi halal atau abu-abu. Dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan adanya kondisi darurat. Toh, sampai detik ini negara juga tidak menyatakan darurat. Apapun itu namanya tidak terkecuali obat, kalau dari babi ya jelas haram," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, SEA Games, DKI Jakarta
wwwwww