Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
15 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
16 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
14 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
15 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
15 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
12 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo, Pakar Pidana: Jelas Melanggar UU Pers

Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo, Pakar Pidana: Jelas Melanggar UU Pers
Jurnalis Tempo, Nurhadi, saat memberikan keterangan pers usai melaporkan kejadian penganiayaan ke Polda Jatim. (Foto: Istimewa)
Senin, 29 Maret 2021 12:42 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Penganiayaan dan kekerasan yang dialami jurnalis Tempo di Surabaya adalah pelanggaran hukum dan termasuk kejahatan menghalangi tugas peliputan jurnalis.

Demikian diungkapkan Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad kepada GoNews.co melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/3/2021).

Ia juga menekankan bahwa hal itu termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU no.40 tahun 1999 tentang Pers.

"Pelaku juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8 Th. 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia," paparnya.

Untuk itu, Ia mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap salah satu Jurnalis Tempo di Surabaya. Menurutnya, kekerasan kepada awak media tak dapat dibenarkan.

"Kekerasan terhadap siapapun merupakan tindakan kriminal, apalagi terhadap jurnalis. Maka saya mengecam keras penganiayaan tersebut," katanya.

Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi jika ada bukti kuat terjadinya pelanggaran.

"Selain itu uga perlu diantisipasi dan dicegah secara presisi kasus aksi kekerasan terhadap jurnalis," terangnya.

Ia berharap, kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, Suparji meminta kepada semua pihak untuk menghormati kerja wartawan karena mereka dilindungi oleh Undang-undang.

Sebelumnya diberitakan, Jurnalis Tempo di Surabaya, bernama Nurhadi, menjadi korban penganiayaan saat melakukan investigasi terkait kasus suap pajak pada hari Sabtu (27/3/2021).

Atas kejadian tersebut, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika mengaku mengecam tindakan kekerasan yang dialami anak buahnya itu. Terlebih, Nurhadi mengalami kekerasan pada saat melakukan tugas peliputan.

Demikian diungkapkan Wahyu melalui keterangan resmi yang diterima redaksi GoNews.co, Minggu (28/3/2021).

"Kami mengecam dan mengutuk keras tindakan tersebut," ujarnya.

Menurutnya, penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi  merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku," kata Wahyu.

Menurutnya, kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Dimana Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak. 

Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, Sabtu malam.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

"Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya," beber Wahyu.

Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya  lima tahun enam bulan penjara.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/