Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
23 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
23 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
23 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
23 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
22 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
22 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Non Olympic

Amali: RUU SKN Jadi Solusi Permasalahan Olahraga

Amali: RUU SKN Jadi Solusi Permasalahan Olahraga
Menpora Zainudin Amali berbincang dengan Baleg DPR RI. (Dok:kemenpora.go.id)
Kamis, 01 April 2021 20:44 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Menpora, Zainudin Amali menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang Rapat Badan Legislasi Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Kamis (1/4/2021). 

Rapat yang dipimpin Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas dengan agenda mendengarkan pandangan atau masukan dari pemerintah atas pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). 

"Badan Legislasi pada hari ini mengundang Pak Menteri untuk memberi masukan, pandangan dalam rangka penyempurnaan pengharmonisasian atas RUU tersebut," kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas saat memembuka rapat ini. 

Supratman juga menyampaikan, rapat kali ini juga untuk mendengarkan penjelasan kementerian terkait adanya usulan untuk membentuk dana asuransi olahragawan dan kelembagaan olahraga serta pemberian insentif berupa kebijakan fiskal kepada lembaga -lembaga atau organisasi di bidang penyelenggaraan olahraga. 

Dalam kesempatan ini, Menpora Amali mengawali pemaparannya dengan menjelaskan desain besar atau grand design olahraga nasional yang tengah disusun bersama dengan stakeholder olahraga termasuk para pakar dan guru besar olahraga di sejumlah universitas di tanah air. 

Menurut Menpora, grand design ini disusun setelah adanya arahan presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Olahraga Nasional ke 37 lalu. Saat itu, Presiden meminta pihaknya untuk melakukan review total terhadap rancangan dan tata kelola pembinaan atlet sehingga bisa berprestasi. 

"Ini yang menjadi dasar kami sehingga kami membuat desain besar tentang olahraga nasional, " kata Amalia dalam paparannya. 

Amali pun menegaskan bahwa tidak ada jalan pintas dalam meraih prestasi. Bahkan, dia mengutip pernyataan seorang pakar dan guru besar Anders Ericsson yang menyebutkan dibutuhkan waktu minimum 10 tahun atau 10000 jam latihan untuk mengantarkan atlet menuju podium internasional. Sehingga dibutuhkan pola pembinaan jangka panjang untuk menghasilkan atlet dunia. 

"Apakah pola pembinaan kita seperti itu? Saya berani katakan tidak, tidak by design tetapi by accident. Kita menemukan juara tetapi setelah dia selesai tidak ada lagi persiapan kita di lapisan-lapisan bawah sehingga tidak sustainable, tidak berkesinambungan. Nah itulah kami ubah," ungkapnya. 

Selain itu, ada satu pandangan yang selama ini masih melekat di dalam pikiran Indonesia bahwa olahraga ini dianggap sebagai biaya atau cost. 

"Oleh karena itu di dalam desain besar ini kita harus merubah mindset kita, pandangan kita bahwa olahraga itu investasi. Investasi negara untuk pembangunan sumber daya manusia dan dia pasti dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa di tingkat internasional," jelasnya. 

Amali mengungkapkan bahwa dalam besar ini, pihaknya menargetkan prestasi Olimpiade dan Paralimpiade. Sementara SEA Games dan Asian Games hanya sasaran antara.  "Hanya ada dua kejadian yang membuat Indonesia Raya dinyanyikan dan bendera Merah Putih berkibar di luar negeri. Satu adalah kunjungan kenegaraan presiden ke luar negeri dan yang kedua adalah ketika atlet kita berprestasi," pungkasnya. 

Menpora juga menyampaikan pihaknya telah berdiskusi dengan berbagai pihak,  para akademisi praktisi dan berkeliling ke berbagai perguruan tinggi maka diputuskan penentuan cabang olahraga unggulan sesuai dengan karakteristik fisik orang Indonesia. "Yakni kita lebih konsentrasi pada cabang olahraga yang lebih mengandalkan akurasi dan juga teknik," bebernya. 

Amali, kemudian menjabarkan permasalahan yang dihadapi dalam pola pembinaan olahraga selama ini dimana sistem pembinaan olahraga prestasi di Indonesia belum dikembangkan dengan baik. "Manajemen kompetisi juga belum bagus, kemudian tenaga olahraga kan belum memenuhi standar baik secara kuantitas dan kualitas," pungkasnya. 

Selain itu, sport science belum dijadikan sebagai faktor utama untuk mendukung prestasi olahraga dan juga dukungan anggaran masih menjadi keluhan, manajemen organisasi keolahragaan belum sepenuhnya dijalankan secara professional. 

"Profesi sebagai olahragawan belum sepenuhnya menjadi pilihan dan tidak ada jaminan masa depan purna prestasi," jelasnya. 

Selanjutnya, masalah kurikulum pendidikan yang belum mendukung atlet. Sisi lain, belum optimalnya peran kementerian, lembaga, BUMN dan Pemerintah Daerah dalam mendukung atlet prestasi serta masih kurangnya sinergitas dengan organisasi olahraga. 

"Di negara-negara lain ini sudah jalan bahwa ada perusahaan perusahaan yang memberikan perhatian terhadap pembinaan olahraga dari tingkat pembinaan usia dini sampai berprestasi internasional dia mendapatkan pemotongan pajak. Australia menggunakan cara task direction jadi pembiayaan yang dikeluarkan untuk olahraga itu disitu," paparnya. 

Oleh karena itu, Menpora berharap dengan adanya revisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) akan dirumuskan dan menjadi solusi terkait permasalahan tersebut termasuk soal dana asuransi untuk para atlet dan juga fasilitas-fasilitas pendukung keolahragaan. 

"Karena ini harus tertuang dalam undang-undang. Sebab kalau tidak, tidak memungkinkan dana APBN yang ada di Kemenpora untuk kami gunakan untuk itu karena ada batasan-batasan," jelasnya. ***

wwwwww