Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
24 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
24 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
3
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
24 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
4
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
13 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
5
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
23 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
6
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Sepakbola
23 jam yang lalu
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Home  /  Berita  /  Nasional

Penanganan Konflik Sosial di Daerah Butuh Dukungan Pemda, Kata Kemendagri

Penanganan Konflik Sosial di Daerah Butuh Dukungan Pemda, Kata Kemendagri
Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar dalam Rakor bertema 'Program dan Kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Daerah', Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (1/4/2021). (foto: ist./puspen kemendagri)
Kamis, 01 April 2021 14:07 WIB
Kalimantan Selatan - Dirjen Polpum Kemendagri (Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri), Bahtiar menyatakan, perlu dukungan (Pemda) pemerintah daerah dalam penanganan konflik sosial di daerah.

"Dukungan penganggaran, bahkan kelembagaan," kata Bahtiar dalam Rakor (Rapat Koordinasi) bertema 'Program dan Kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Daerah', Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (1/4/2021).

Beberapa daerah, lanjut Bahtiar, belum membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial. "Nah, ini yang saya pikir perlu kita bicarakan,".

Di masa sekarang, menurut Bahtiar, diperlukan terobosan dalam penanganan konflik sosial yang sifatnya dinamis. "Kita harus bicarakan supaya kita bisa membangun inovasi-inovasi baru dalam mengerjakan itu (konflik sosial)," ujar Bahtiar.

Keterangan Puspen Kemendagri (Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri) yang diterima GoNews.co pada Kamis menyebut, penanganan konflik sosial berpijak pada setidaknya 2 aturn perundangan. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana penanganan konflik sosial diatur dalam Pasal 25 ayat 1 dan dikategorikan sebagai urusan pemerintahan umum. Kedua, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Nasional, Voli
wwwwww