Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
17 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
17 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
15 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
17 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
17 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
13 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Hukum

SP3 Sjamsul Nursalim Jadi Preseden Buruk Kata Pakar

SP3 Sjamsul Nursalim Jadi Preseden Buruk Kata Pakar
Sjamsul Nursalum. (Foto: fin.co.id)
Sabtu, 03 April 2021 18:55 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menilai bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan KPK terkait kasus dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim memiliki dasar hukum dan dapat memberi kepastian hukum.

Namun demikian, ia menilai SP3 tersebut dapat menjadi preseden buruk penegakan korupsi di Indonesia.

"Ini jelas menjadi preseden buruk dan catatan hitam dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Padahal KPK sudah maju melangkah dengan menetapkan tersangka tapi mundur," katanya dalam keterangan pers, Sabtu (03/04/2021).

Ia juga menyebutkan bahwa SP3 ini bisa digugat ke pengadilan. Menurutnya, berdasarkan pasal 80 KUHAP dan Putusan MK No 76/PUU-X/2012 memungkinkan hal tersebut.

"Yang menggugat bisa masyarakat yang berkepentingan, misalnya lembaga pegiat anti korupsi seperti MAKI. Dan saya mendukung jika ada gugatan tersebut," paparnya.

"Karena penegakan tindak pidana korupsi harus baik dan benar secara prosedur, substansi dan kewenangan," sambung akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan ini berdasarkan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum'," ujarnya Alex. ***

Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/