Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
2 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
43 menit yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
30 menit yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
9 menit yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Home  /  Berita  /  Politik

Dapat Subsidi Listrik, Ketua Banggar DPR: Kami Justru Malu, Harusnya Ini Hak Warga Miskin

Dapat Subsidi Listrik, Ketua Banggar DPR: Kami Justru Malu, Harusnya Ini Hak Warga Miskin
Ketua Banggar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Said Abdullah. (Foto: Istimewa)
Kamis, 08 April 2021 12:55 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Banggar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Said Abdullah mengaku malu ketika mengetahui ada anggota DPR yang lainnya juga mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah.

Seharusnya, subsidi atau dana kompensasi tersebut bisa dimanfaatkan kepada pelanggan tidak mampu yang mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Harusnya itu kan hanya mereka untuk mereka yang miskin dan menerima subsidi. Kami malu mendapatkan itu," katanya di ruang Banggar DPR, Rabu (7/4/2021).

PLN memiliki 38 kelompok pelanggan dengan rincian sebanyak 25 golongan merupakan golongan yang mendapatkan subsidi. Lalu 13 golongan lainnya ini merupakan non subsidi yang selama ini tarifnya tidak diubah dan pemerintah memberikan kompensasi tarif ke PLN akibat kebijakan tersebut. Adapun sebanyak 13 golongan yang merupakan non subsidi ini jika dijumlahkan ada sekitar 41 juta pelanggan.

Menurut Said, anggaran kompensasi dialokasikan sekitar Rp 27 triliun pada APBN 2021. Jika kebijakan tersebut dihilangkan maka pemerintah hanya fokus pada penyaluran subsidi kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA yang benar-benar sesuai DTKS Kementerian Sosial.

Oleh karena itu, dirinya meminta adanya perhitungan ulang mengenai penetapan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik. Dengan begitu nantinya biaya listrik sesuai dengan harga keekonomian.

"Harga BPP PLN 1.530, saya tidak tahu apa sekarang sudah berubah tapi ditetapkan 1.352 sehingga terjadi ada selisih, celaka bin celaka keluar lah kompensasi, lucunya pak BKF DPR menikmati kompensasi itu sehingga berlaku untuk seluruh pelanggan, harusnya kompensasi itu untuk yang 450, kalau kami yang celaka 3 kali, secara tidak langsung kita pun menerima subsidi, hanya namanya saja kompensasi," ungkapnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77