Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
20 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
14 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Bapak Ibu, Catat Ya Ini Wilayah yang Diperbolehkan Mudik Tahun Ini

Bapak Ibu, Catat Ya Ini Wilayah yang Diperbolehkan Mudik Tahun Ini
Ilustrasi Mudik lebaran. (Kolase GoNews)
Senin, 12 April 2021 17:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengecualikan beberapa wilayah yang boleh melakukan aktivitas transportasi saat larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Wilayah tersebut disebut sebagai kawasan aglomerasi, seperti Jabodetabek hingga Bandung Raya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan wilayah yang masuk pengecualian atau aglomerasi umumnya merupakan kawasan perkotaan. Atas pengecualian ini, transportasi darat dan kereta api boleh beroperasi.

"Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ungkap Budi saat konferensi pers, dikutip Sabtu (10/4).

Daftar wilayah dalam pengecualian untuk transportasi darat:

Pertama Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi, Jogja Raya, Solo Raya.

Kemudian Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila), Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Daftar wilayah dalam pengecualian untuk transportasi kereta api:

Jabodetabek, Rangkas, Padalarang, Bandung, Cicalengka, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo, Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, Gresik.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/