Bapak Ibu, Catat Ya Ini Wilayah yang Diperbolehkan Mudik Tahun Ini
Wilayah tersebut disebut sebagai kawasan aglomerasi, seperti Jabodetabek hingga Bandung Raya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan wilayah yang masuk pengecualian atau aglomerasi umumnya merupakan kawasan perkotaan. Atas pengecualian ini, transportasi darat dan kereta api boleh beroperasi.
"Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ungkap Budi saat konferensi pers, dikutip Sabtu (10/4).
Daftar wilayah dalam pengecualian untuk transportasi darat:
Pertama Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi, Jogja Raya, Solo Raya.
Kemudian Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila), Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.
Daftar wilayah dalam pengecualian untuk transportasi kereta api:
Jabodetabek, Rangkas, Padalarang, Bandung, Cicalengka, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo, Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, Gresik.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta |