Pasien Covid-19 Tak Wajib Puasa Ramadan, Kata Muhammadiyah
"Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala masuk dalam kelompok orang yang sakit," kata Haedar dalam pernyataan pers yang dikutip GoNEWS.co, Senin (12/4/2021).
Keringanan ibadah bagi pasien Covid-19 ini juga tercantum dalam poin pertama dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadan 1442 Hijriah.
Belum didapat catatan resmi yang dirilis pemerintah terkait jumlah umat muslim Indonesia yang saat ini tengah terpapar Covid-19. Tapi mesin mencari Google menampilkan data bahwa per 11 April 2021, sebanyak sebanyak 1,57 juta orang telah terkonfirmasi masuk daftar kasus Covid-19, sebanyak 1,41 juta diantaranya dinyatakan sembuh.
Per 11 April pula, KPCPEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional) merilis, sebanyak 111.137 kasus aktif masih ada di Indonesia. Situs resmi mereka menyebut, 58.965 orang di Indonesia dinyatakan sebagai suspek (suspek adalah pengganti istilah ODP dan PDP).
Sebagai informasi, seseorang dikatakan memiliki kasus suspek apabila mengalami ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), demam (≥38 derajat celsius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala atau tanda penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, pilek, serta pneumonia ringan hingga berat, sebagaimana dikutip dari sehatq.com.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Kesehatan, Nasional, Umum |