Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
24 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
24 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
24 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Hukum
23 jam yang lalu
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Pengamat: KLB Kubu Moeldoko Ditolak, Waspadai Hoax ala Joseph Goebbels

Pengamat: KLB Kubu Moeldoko Ditolak, Waspadai Hoax ala Joseph Goebbels
KLB Kubu Moeldoko di Sumut. (Foto: Istimewa)
Selasa, 13 April 2021 23:06 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pengamat politik mengingatkan bahwa meskipun KLB ilegal sudah ditolak pemerintah, aktor-aktornya masih aktif menyebarkan hoaks dan disinformasi, melalui berbagai manuver, untuk kemudian diamplifikasi di media sosial dan diberitakan di media massa.

"Kubu Moeldoko tidak mengandalkan akal sehat, hanya bermodalkan nekat dan niat buruk," ungkap M. Isnaini yang meraih gelar Master dalam Strategic Studies dari RSIS, NTU, Singapura, Selasa (13/4/2021).

Ia menanggapi gugatan sekelompok orang atas AD/ART Partai Demokrat 2020 di pengadilan negeri Jakarta Pusat.

M. Isnaini lebih lanjut menjelaskan, kubu KLB Moeldoko sebenarnya sudah kocar-kacir, makin berantakan setelah mundurnya pengacara Razman Nasution SH dari jabatan sebagai Kepala Bidang Advokasi dan Hukum dari pihak KLB Ilegal Moeldoko.

Isnaini mengungkapkapkan, Razman sebagai koordinator tim hukum KLB Moeldoko tidak menduga Menkumham akan menolak hasil KLB ilegal dengan alasan berkas tidak lengkap, sesuai ketentuan pemerintah.

"Saya sudah tanya pengurus inti, ini ada yang tidak lengkap. Tapi dijawab mereka tidak tahu. Idealnya ini dirapatkan oleh pihak-pihak hukum. Jadi saya khawatir di persidangan nantinya saya tidak mampu menyajikan data-data faktual, sama saja saya bunuh diri. Saya juga merasa tidak nyaman dengan Darmizal dan Nazarudin," kata Razman dalam jumpa pers mendadak (2/4) di Jakarta.

Namun, Isnaini mengingatkan sisa-sisa kubu KLB Moeldoko masih juga berupaya untuk menyebar hoax ala Paul Joseph Goebbels, Menteri Penerangan Publik dan Propaganda Nazi di era Perang Dunia II, yang pertama kali secara sistematis melakukan praktek manipulasi kebohongan dalam dunia modern sebagai salah satu strategi peperangan.

Goebbels menyebarluaskan berita bohong melalui media massa sebanyak dan sesering mungkin. Hal tersebut terus menerus dilakukan hingga kebohongan itu dianggap sebagai suatu kebenaran.

Goebbels juga menciptakan praktek komunikasi sesat yang digunakan oleh banyak orang saat ini dengan lebih dahsyat, karena menggunakan platform dunia digital. Tak hanya fenomena post-truth, ada satu fenomena lain yang sekarang ini berkembang, yang kita kenal dengan fenomena half-truth. Half-truth adalah kebenaran atau fakta yang disampaikan hanya sebagian.

"Kita perlu lawan Hoax itu untuk menyehatkan jiwa masyarakat agar tidak mudah ditipu seperti para penjahat menipu masyarakat dalam kasus asuransi Jiwasraya yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah," kata Isnaini.

Dalam pusaran kasus Jiwasraya, salah satu terpidananya adalah Hary Prasetyo yang pernah membantu Moeldoko sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden. Meskipun Moeldoko mengaku tidak terlibat dalam kasus Jiwasraya, tetapi keterlibatan Hary Prasetyo menimbulkan banyak tanya hingga kini.

Hoaks yang harus dilawan itu urai Isnaini antara lain; pertama, kubu Moeldoko mengatakan bahwa penolakan oleh Kemenkumham adalah upaya pemerintah melempar persoalan ke Pengadilan, supaya kubu Moeldoko bisa memenangkannya di Pengadilan. "Ini pemikiran sesat," Kata Isnaini.

Menurut Isnaini, pernyataan ini sama saja dengan menganggap Pemerintah tidak bekerja maksimal. "Padahal Pemerintah sudah bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya berdasarkan data dan fakta," tandas Isnaini.

"Menganggap hukum kita, dalam hal ini pengadilan, bisa dibeli dengan uang dan tidak menggunakan akal sehat. Padahal Razman yang Koordinator Tim Hukum mereka saja masih menggunakan akal sehat,".

"Dia mundur karena sadar riwayat KLB PD itu sudah tamat dengan gugurnya pengakuan Penyelenggaraan KLB oleh Kemenkumham. Kenapa gugur? Karena peserta yang hadir di KLB itu adalah peserta bayaran, bukan pemegang hak suara yang sah. Bahkan ada peserta KLB yang mengatakan suara di KLB Deli Serdang adalah suara hantu. Dengan kata lain kubu KLB Moeldoko ini kalah sebelum bertanding alias didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat untuk bertanding," katanya.

Hoaks yang kedua, jelas Isnaini, adalah soal pandangan mereka untuk gugat AD ART PD 2020. Sesuai UU PTUN Ps. 55, batas waktu untuk menggugat AD ART itu 90 hari setelah disahkannya AD ART itu oleh Menkumham. "Artinya, peluang ini sudah kadaluwarsa, AD ART 2020 sudah disahkan oleh Kemenkumham setahun lalu," tukasnya.

Hoaks ketiga, papar Isnaini, "Pandangan jika gugatan terhadap pasal demi pasal pada AD ART 2020 disahkan, kepengurusan AHY akan demisioner, juga salah".

Yang benar, lanjut Isnaini, kepengurusan AHY tidak mungkin bisa demisioner karena Kepengurusan AHY dipilih dan diangkat berdasarkan AD ART PD 2015, bukan AD ART PD 2020. Agenda Kongres V PD tahun 2020 adalah memilih Ketum dulu berdasarkan AD ART 2015, baru menyempurnakan AD ART 2015 menjadi AD ART 2020.

Mengamati kisruh upaya gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat sejak 1 Februari hingga berakhir 31 Maret lalu, Isnaini menegaskan "Pelajaran dari ini semua adalah pangkat, jabatan, harta dan kekuasaan, yang selama ini diraih pasti akan membawa kegagalan dan kehancuran jika dilakukan untuk mencapai tujuan dengan cara-cara yang kotor dan licik,".***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77