Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
18 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
13 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
13 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
18 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Wanprestasi, Hak Akses Baznas ke Data Kependudukan Masih Diblokir

Wanprestasi, Hak Akses Baznas ke Data Kependudukan Masih Diblokir
Ilustrasi Baznas. (Foto: Istimewa)
Kamis, 15 April 2021 21:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kemendagri (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) sempat memblokir hak akses verifikasi data kependudukan terhadap 153 lembaga yang wanprestasi atau tidak melaksanakan kewajibannya PKS (perjanjian kerjasama)-nya yaitu memberikan laporan tiap semester.

Berdasarkan keterangan Ditjen Dukcapil yang disampaikan Puspen (Pusat Penerangan) Kemendagri per Selasa (13/4/2021) lalu, 1 dari 153 lembaga yang dinonaktifkan hak aksesnya tersebut adalah lembaga amil zakat.

Penelusuran GoNEWS.co mendapati, lembaga amil zakat tersebut adalah Baznas. Tapi belum jelas Baznas pusat atau Baznas daerah tertentu.

"Baznas," kata sumber anonim GoNEWS.co pada Rabu (14/4/2021).

Terkait hal tersebut, pihak Baznas dalam hal ini Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakananta belum menjawab upaya klarifikasi GoNEWS.co.

Untuk diketahui, dari 153 lembaga tersebut, 34 diantaranya telah diaktifkan kembali hak aksesnya karena siap memenuhi komitmen PKS-nya setelah sanksi dijatuhkan, tapi tidak termasuk Baznas.

Sebagai informasi, pemberian hak akses verifikasi data kependudukan, merupakan amanat Pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal itu mengatur bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.

Selain itu berdasarkan Pasal 45 Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses, pengguna data yang melakukan wanprestasi dikenakan sanksi administratif mulai dari pengurangan kuota hak akses; penonaktifan user identity; pemutusan jaringan; penonaktifan card reader; pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader; hingga penghentian kerjasama.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/