Wanprestasi, Hak Akses Baznas ke Data Kependudukan Masih Diblokir
Penulis: Muslikhin Effendy
Berdasarkan keterangan Ditjen Dukcapil yang disampaikan Puspen (Pusat Penerangan) Kemendagri per Selasa (13/4/2021) lalu, 1 dari 153 lembaga yang dinonaktifkan hak aksesnya tersebut adalah lembaga amil zakat.
Penelusuran GoNEWS.co mendapati, lembaga amil zakat tersebut adalah Baznas. Tapi belum jelas Baznas pusat atau Baznas daerah tertentu.
"Baznas," kata sumber anonim GoNEWS.co pada Rabu (14/4/2021).
Terkait hal tersebut, pihak Baznas dalam hal ini Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakananta belum menjawab upaya klarifikasi GoNEWS.co.
Untuk diketahui, dari 153 lembaga tersebut, 34 diantaranya telah diaktifkan kembali hak aksesnya karena siap memenuhi komitmen PKS-nya setelah sanksi dijatuhkan, tapi tidak termasuk Baznas.
Sebagai informasi, pemberian hak akses verifikasi data kependudukan, merupakan amanat Pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal itu mengatur bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.
Selain itu berdasarkan Pasal 45 Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses, pengguna data yang melakukan wanprestasi dikenakan sanksi administratif mulai dari pengurangan kuota hak akses; penonaktifan user identity; pemutusan jaringan; penonaktifan card reader; pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader; hingga penghentian kerjasama.***
Kategori | : | DKI Jakarta, Pemerintahan, Peristiwa |