Legislator Golkar Dorong Baznas Lanjutkan Kerjasama Data dengan Dukcapil Kemendagri
"Saya yakin di bawah kepemimpinan Pak Noor Achmad, persoalan kerjasama Baznas dengan Dukcapil tersebut bisa diperbaiki," kata John kepada GoNEWS.co, Minggu (18/4/2021).
Azis melanjutkan, berdasarkan informasi yang Ia terima, pemblokiran hak akses data kependudukan tersebut terjadi lantaran belum dipenuhinya ketentuan PKS (Perjajian Kerjasama) oleh Baznas.
"Oleh karena itu saya minta Pak Noor Achmad dan jajaran untuk memperbaiki cidera-cidera janji kepada Dukcapil Kemendagri," kata John.
Legislator Dapil Sumatera Barat II itu berpandangan, kerjasama Baznas dengan Dukcapil Kemendagri diharap bisa membawa manfaat-manfaat dalam meningkatkan penerimaan zakat dari masyarakat. Pemenuhan kewajiban PKS juga diharap bisa meningkatkan kepercayaan publik pembayar zakat (muzakky) terhadap Baznas.
"Hasil rapat kami dengan Baznas, kami meminta Baznas meningkatkan penerimaan zakat terutama ASN, dan BUMN yang belum tersentuh oleh Baznas. Pada prinsipnya bagaimana Baznas meningkatkan kepercayaan dari muzakky karena potensi zakat nasional sangat besar, namun kepercayaan muzakky belum mantap," pungkas Azis.
Sebelumnya diberitakan, Ditjen Dukcapil Kemendagri (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) sempat memblokir hak akses verifikasi data kependudukan terhadap 153 lembaga yang wanprestasi atau tidak melaksanakan kewajibannya PKS (perjanjian kerjasama)-nya yaitu memberikan laporan tiap semester. 1 dari 153 lembaga itu adalah Baznas.
Per Selasa (13/4 /2021), 34 lembaga diantaranya telah diaktifkan kembali hak aksesnya karena siap memenuhi komitmen PKS-nya setelah sanksi dijatuhkan, tapi tidak termasuk Baznas.
Sekedar informasi pemberian hak akses verifikasi data kependudukan, merupakan amanat Pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal itu mengatur bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.
Dalam pelaksanannya, hak akses verifikasi data diikat dengan PKS. Penerima hak akses memiliki kewajiban diantaranya mengirimkan data balikan dan laporan penggunaan data per semester ke Dukcapil Kemendagri.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 45 Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses, pengguna data yang melakukan wanprestasi dikenakan sanksi administratif mulai dari pengurangan kuota hak akses; penonaktifan user identity; pemutusan jaringan; penonaktifan card reader; pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader; hingga penghentian kerjasama.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Sumatera Barat, DKI Jakarta, DPR RI, Nasional, Umum |