Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
5 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
38 menit yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
21 menit yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  Nasional

Legislator Golkar Dorong Baznas Lanjutkan Kerjasama Data dengan Dukcapil Kemendagri

Legislator Golkar Dorong Baznas Lanjutkan Kerjasama Data dengan Dukcapil Kemendagri
Anggota Komisi VIII Fraksi Partai Golkar DPR RI dari Dapil Sumbar II, John Kenedy Azis dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist./golkarpedia)
Minggu, 18 April 2021 10:37 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, John Kenedy Azis, menyayangkan jika hak Baznas atas akses data kependudukan Dukcapil Kemendagri diblokir. Ia berharap kerjasama Dukcapil Kemendagri dengan Baznas kembali dilanjutkan.

"Saya yakin di bawah kepemimpinan Pak Noor Achmad, persoalan kerjasama Baznas dengan Dukcapil tersebut bisa diperbaiki," kata John kepada GoNEWS.co, Minggu (18/4/2021).

Azis melanjutkan, berdasarkan informasi yang Ia terima, pemblokiran hak akses data kependudukan tersebut terjadi lantaran belum dipenuhinya ketentuan PKS (Perjajian Kerjasama) oleh Baznas.

"Oleh karena itu saya minta Pak Noor Achmad dan jajaran untuk memperbaiki cidera-cidera janji kepada Dukcapil Kemendagri," kata John.

Legislator Dapil Sumatera Barat II itu berpandangan, kerjasama Baznas dengan Dukcapil Kemendagri diharap bisa membawa manfaat-manfaat dalam meningkatkan penerimaan zakat dari masyarakat. Pemenuhan kewajiban PKS juga diharap bisa meningkatkan kepercayaan publik pembayar zakat (muzakky) terhadap Baznas.

"Hasil rapat kami dengan Baznas, kami meminta Baznas meningkatkan penerimaan zakat terutama ASN, dan BUMN yang belum tersentuh oleh Baznas. Pada prinsipnya bagaimana Baznas meningkatkan kepercayaan dari muzakky karena potensi zakat nasional sangat besar, namun kepercayaan muzakky belum mantap," pungkas Azis.

Sebelumnya diberitakan, Ditjen Dukcapil Kemendagri (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) sempat memblokir hak akses verifikasi data kependudukan terhadap 153 lembaga yang wanprestasi atau tidak melaksanakan kewajibannya PKS (perjanjian kerjasama)-nya yaitu memberikan laporan tiap semester. 1 dari 153 lembaga itu adalah Baznas.

Per Selasa (13/4 /2021), 34 lembaga diantaranya telah diaktifkan kembali hak aksesnya karena siap memenuhi komitmen PKS-nya setelah sanksi dijatuhkan, tapi tidak termasuk Baznas.

Sekedar informasi pemberian hak akses verifikasi data kependudukan, merupakan amanat Pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal itu mengatur bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.

Dalam pelaksanannya, hak akses verifikasi data diikat dengan PKS. Penerima hak akses memiliki kewajiban diantaranya mengirimkan data balikan dan laporan penggunaan data per semester ke Dukcapil Kemendagri.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 45 Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses, pengguna data yang melakukan wanprestasi dikenakan sanksi administratif mulai dari pengurangan kuota hak akses; penonaktifan user identity; pemutusan jaringan; penonaktifan card reader; pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader; hingga penghentian kerjasama.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Sumatera Barat, DKI Jakarta, DPR RI, Nasional, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/