JBP Didakwa Gunakan Dana Bansos untuk Operasionalnya
"Dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku menteri dan kegiatan operasional lainnya di kementerian (yang kala itu Ia pimpin, red)" kata jaksa dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4/2021), sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari kompas.com.
Lansiran itu menyebut, dana itu digunakan untuk pembayaran sewa pesawat jet pribadi dalam kunjungan kerja ke Lampung dan Denpasar senilai total Rp540 juta. JPB juga disebut menggunakan 18.000 dolar Amerika untuk membayar sewa pesawat jet pribadi ke Semarang.
Pembayaran lain yang diduga menggunakan dana itu adalah honor artis Cita Citata untuk acara Makan Malam dan Silaturahmi Kemensos RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150 juta. Pembayaran disebut dilakukan kepada kepada Event Organizer.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa JPB menerima total uang dalam perkara ini sebesar Rp32,48 miliar. Dalam dakwaan jaksa, Juliari juga disebut meminta pemotongan Rp10.000 per setiap paket bansos Covid-19 di Jabodetabek pada 2020.
Mengutip cnnindonesia.com, JPB tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan menerima suap Rp32,4 miliaran terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 itu.
"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum," kata JPB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu.
Terkait hal ini, penasihat hukum JPB, Maqdir Ismail mengatakan, "Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa dan para penasihat hukum, kami tidak akan mengajukan keberatan dengan pertimbangan agar perkara ini bisa diselesaikan secara cepat,".***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Nasional, Hukum |