Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
14 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
13 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
14 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
15 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
13 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

JBP Didakwa Gunakan Dana Bansos untuk Operasionalnya

JBP Didakwa Gunakan Dana Bansos untuk Operasionalnya
JPB, salah satu mantan menteri kabinet pemerintahan Jokowi saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Jakarta, Rabu (21/4/2021). (foto: ist./cnnindonesia.com)
Rabu, 21 April 2021 18:26 WIB
JAKARTA - Mantan menteri kabinet Jokowi, JPB didakwa menggunakan uang fee Bansos (bantuan sosial) Covid-19 untuk kegiatan operasionalnya selaku menteri dan kegiatan operasional lainnya di kementerian yang pernah Ia pimpin.

"Dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku menteri dan kegiatan operasional lainnya di kementerian (yang kala itu Ia pimpin, red)" kata jaksa dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4/2021), sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari kompas.com.

Lansiran itu menyebut, dana itu digunakan untuk pembayaran sewa pesawat jet pribadi dalam kunjungan kerja ke Lampung dan Denpasar senilai total Rp540 juta. JPB juga disebut menggunakan 18.000 dolar Amerika untuk membayar sewa pesawat jet pribadi ke Semarang.

Pembayaran lain yang diduga menggunakan dana itu adalah honor artis Cita Citata untuk acara Makan Malam dan Silaturahmi Kemensos RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150 juta. Pembayaran disebut dilakukan kepada kepada Event Organizer.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa JPB menerima total uang dalam perkara ini sebesar Rp32,48 miliar. Dalam dakwaan jaksa, Juliari juga disebut meminta pemotongan Rp10.000 per setiap paket bansos Covid-19 di Jabodetabek pada 2020.

Mengutip cnnindonesia.com, JPB tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan menerima suap Rp32,4 miliaran terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 itu.

"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum," kata JPB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu.

Terkait hal ini, penasihat hukum JPB, Maqdir Ismail mengatakan, "Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa dan para penasihat hukum, kami tidak akan mengajukan keberatan dengan pertimbangan agar perkara ini bisa diselesaikan secara cepat,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/