Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
2
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
22 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
3
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
22 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
4
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
20 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
5
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
20 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
6
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Umum
20 jam yang lalu
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Home  /  Berita  /  Hukum

ICW Minta KPK Terapkan Pasal 15 UU Tipikor ke Azis Syamsuddin

ICW Minta KPK Terapkan Pasal 15 UU Tipikor ke Azis Syamsuddin
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 23 April 2021 21:54 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) ikut menyoroti pertemuan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.

Pertemuan itu menurut ICW, harus ditelusuri lebih lanjut lagi. "Harus ditelusuri lebih jauh, apakah baru pertama kali atau sudah berkali-kali, kemudian darimana awalnya terbangun relasi antara penyidik Robin dengan Aziz Syamsudin," peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/4/2021).

ICW mempertanyakan awal mula Aziz Syamsudin mengetahui adanya kasus korupsi tersebut. Pasalnya, KPK sendiri menyebut, bahwa Azis Syamsudin memperkenalkan Penyidik Robin dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai.

"Pertanyaan yang harus dijawab adalah darimana Azis tahu bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai? Bukankah informasi penyelidikan itu tertutup? Besar kemungkinan ada informasi yang bocor dari internal KPK yang harus juga ditindaklanjuti," ujarnya.

Lebih lanjut, ICW meminta agar KPK menerapkan Pasal 15 UU Tipikor terkait peran Aziz Syamsudin di kasus tersebut.

“Bahkan, siaran pers KPK juga mengatakan bahwa Azis Syamsudin meminta agar Penyidik Robin dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Menindaklanjuti konteks ini, KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara Tipikor," ujarnya.

Kemudian selain proses penindakan di Kedeputian Penindakan, ICW juga mendorong Dewan Pengawas harus memeriksa tersangka atas dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu ia meminta agar Aziz juga diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga tidak berperilaku patut .

ICW mengingatkan kepada setiap pihak, baik internal KPK maupun eksternal, agar tidak berusaha mengintervensi pemeriksaan yang saat ini sedang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut. Sebab, jika itu dilakukan, maka pihak-pihak tersebut dapat disangka dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice.

"Oleh karena itu Azis perlu diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Dugaan tindakan yang dilakukan oleh Azis berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik DPR RI," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan, Azis Syamsuddin memperkenalkan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS). Stepanus dan Syahrial bersama Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara Tahun 2020-2021.

"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, politikus Partai Golkar itu memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial, karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

"Agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, kemudian SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 ,iliar.

MS lantas menyetujui permintaan SRP dan MH dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik teman dari saudara SRP, RA. Firli melanjutkan, MS juga memberikan uang secara tunai sehingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar.

Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK. Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," katanya.

Ketiga tersangka sudah diamankan KPK sejak tadi malam. "KPK kembali menegaskan bahwa memegang prinsip zero tolerance dan tidak akan mentolelir setiap penyimpangan serta memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," kata Firli.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021. SRP di tahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih, MH ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan MS saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Tanjung Balai.

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/