Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
22 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
17 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Hukum

Dugaan Pelanggaran Etik, Formappi Desak MKD DPR Panggil Azis Syamsuddin

Dugaan Pelanggaran Etik, Formappi Desak MKD DPR Panggil Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 23 April 2021 21:35 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut-sebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga ikut terlibat dalam perkara suap penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), I Made Leo Wiratma, mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bertindak dan segera memanggil Azis Syamsuddin.

"MKD harus bergerak cepat agar duduk perkaranya segera menjadi jelas, apakah terjadi pelanggaran etis. Meskipun sangat sulit mengharapkan MKD akan menindaklanjutinya," kata Leo, Jumat (23/4/2021).

Menurut Leo, dugaan keterlibatan Azis dalam kasus tersebut perlu dikonfirmasi. Jika benar, tindakan Azis tersebut bukan saja tidak etis, melainkan juga melanggar hukum.

"Tidak ada wewenang pimpinan DPR (termasuk di dalamnya wakil ketua DPR) untuk mencampuri urusan penegakan hukum. Tugas pimpinan DPR sudah jelas diatur dalam Pasal 86 Ayat (1) UU MD3," ungkapnya.

Leo menambahkan, jika benar Azis menjadi perantara kasus tersebut, artinya yang bersangkutan ikut terlibat dalam tindak pidana jual beli perkara atau tindak pemerasan. Hal tersebut tentu menjadi ranah penegak hukum yang juga harus segera menindaklanjuti.

"Tidak peduli dia itu pimpinan DPR, semua pelaku pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai perilaku Azis Syamsuddin sangat tidak terpuji. Sebab, Azis mempertemukan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai dengan tujuan untuk tidak menindaklanjuti dugaan korupsi.

"Sebagai wakil ketua DPR RI, perilaku Azis tentu sangat tidak beretika. Ia sudah mengabaikan sumpah jabatan dan kode etik sebagai anggota DPR RI," kata Jamiluddin menegaskan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/4/2021).

Menurut Jamiluddin, Azis juga sudah berupaya berkolusi dengan penyidik KPK dengan maksud untuk menghalang-halangi penyidikan tindak korupsi. Tindakannya ini selain sudah mempermalukan lembaga DPR RI, juga telah memandulkan fungsi pengawasan DPR RI.

"Bagaimana mungkin DPR akan melakukan fungsi pengawasan kalau ia berkolusi dengan pihak yang diawasi?" keluh Jamiluddin.

Karena itu, kata Jamiluddin, perbuatan Azis selain terkait etika profesi sebagai anggota DPR RI, juga menyentuh pidana tindak korupsi. Azis, secara langsung maupun tidak langsung, telah menghalang-halangi penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya. Atas dasar itu, MKD selayaknya memproses kasus Azis tersebut secepatnya.

"MKD dapat melihat kasus ini sebagai perbuatan tidak terpuji yang selain mempermalukan Azis sebagai anggota DPR RI juga merusak martabat lembaga DPR RI," kata Jamiluddin.

Untuk itu, Jamiluddin menambahkan, MKD haruslah taat asas melihat kasus pelanggaran etika yang dilakukan Azis. Hanya dengan begitu, muruah DPR RI dapat dijaga. Sementara, lembaga penegak hukum juga sebaiknya memproses kasus tersebut dari sisi pidananya.

"Para penegak hukum juga harus taat asas melihat kasus Azis semata dari sisi pidana. Semoga penegak hukum tak silau dengan jabatan Azis," kata Jamiluddin.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman, menyebut sampai saat ini belum ada rencana memanggil Azis Syamsuddin untuk mengonfirmasi dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. "Belum ada, kami tidak boleh mendahului KPK," kata Habiburokhman kepada wartawan.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa MKD menghormati asas praduga tak bersalah. Ia menjelaskan, sejauh ini informasi tersebut masih sepihak dari tersangka dan belum ada konfirmasi dari Azis.

"Kami tidak mau berandai-andai dan berasumsi, kita tunggu saja hasil kerja KPK. Kita percayakan agar KPK bisa kerja profesional sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.

KPK mengungkapkan bahwa Azis Syamsuddin memperkenalkan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS). Stepanus dan Syahrial bersama Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara Tahun 2020-2021.

"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, politikus Partai Golkar itu memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial, karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

"Agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, kemudian SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 ,iliar.

MS lantas menyetujui permintaan SRP dan MH dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik teman dari saudara SRP, RA. Firli melanjutkan, MS juga memberikan uang secara tunai sehingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar.

Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK. Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," katanya.

Ketiga tersangka sudah diamankan KPK sejak tadi malam. "KPK kembali menegaskan bahwa memegang prinsip zero tolerance dan tidak akan mentolelir setiap penyimpangan serta memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," kata Firli.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021. SRP di tahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih, MH ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan MS saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Tanjung Balai.

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/