Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
14 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
14 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
14 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
14 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
14 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
14 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Hukum

Baru Nikah 5 Bulan, Polisi di Gresik Lakukan Pelecehan Karena Tergoda Kemolekan Tubuh Ibu Mertua

Baru Nikah 5 Bulan, Polisi di Gresik Lakukan Pelecehan Karena Tergoda Kemolekan Tubuh Ibu Mertua
Korban pelecehan menantu. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 23 April 2021 20:51 WIB
GRESIK - Kasus pelecehan menantu terhadap ibu mertua terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Aksi pelecehan ini dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial NS (36) kepada ibu mertuanya.

Sedangkan kasus yang membelit NS sudah masuk ke meja hijau dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Brigadir NS dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Tuntutan JPU itu dibacakan dalam sidang daring pada Kamis (22/4/2021).

Jaksa Ferry menyebut terdakwa NS melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Ferry.

Penasihat hukum terdakwa NS, Rudi Suprayitno akan melakukan upaya pembelaan dalam persidangan pekan depan. "Kami akan sampaikan pembelaan pada pekan," kata Rudi.

Brigadir NS diduga melecehan ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020. Saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan istrinya.

Alasan Brigadir NS tega melakukan aksi bejatnya karena tergoda kemolekan tubuh korban. Atas perbuatannya, Brigadir NS mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik dan menjalani persidangan secara daring.

"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," kata Fatkur Rochman, Majelis Hakim PN Gresik.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Peristiwa, Umum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/