Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
6 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
8 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
5 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
7 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
5 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Hukum

Desak Tuntaskan Dugaan Keterlibatan Azis Syamsudin, IPW: Jangan Sampai Kasus Ini Hilang Seperti Herman Herry

Desak Tuntaskan Dugaan Keterlibatan Azis Syamsudin, IPW: Jangan Sampai Kasus Ini Hilang Seperti Herman Herry
IPW Desak KPK tuntaskan kasus dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin. (Kolase GoNews)
Jum'at, 23 April 2021 20:34 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ind Police Watch (IPW) mengapresiasi Ketua KPK Komjen Firli Bahuri yang sudah membongkar secara detail kasus pemerasan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Walikota Padang Sidempuan.

"Saya acungkan jempol ke Firli, yang sudah berani mengungkap dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di balik kasus pemerasan tersebut," ujar Ketua Presedium IPW, Neta S Pane, Jumat (23/4/2021) di Jakarta.

Neta berharap KPK segera mendalami dan segera memeriksa Azis Syamsuddin. "Jangan seperti kasus Ketua Komisi III DPR Herman Heri yang mendadak hilang dari dalam BAP kasus korupsi Bansos yang melibatkan Menteri Sosial," tegas Neta.

Padahal kata Dia, dalam BAP yang dibacakan jaksa di sidang Tipikor nama Herman Heri disebut sebut diduga terlibat.

Menurut Neta, sikap Firli yang zero tolerance terhadap penyimpangan di KPK patut didukung. Untuk itu Firli harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan Walikota Tanjungbalai itu dan membawanya ke pengadilan Tipikor, termasuk Azis Syamsuddin.

"Kredibilitas Firli diuji, mampukah dia menyeret Azis Syamsuddin ke pengadilan Tipikor, dengan tuduhan turut serta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK," katanya.

Pasalnya kata Neta, dalam kasus Herman Heri, Firli seperti tak berdaya. Namun dalam kasus Azis Syamsuddin, IPW berharap, Firli menunjukkan kedigdayaannya sebagai jenderal yang anti korupsi.

"Bagaimana pun langkah cepat Firli ini patut diapresiasi dan publik menunggu keberanian Firli untuk memeriksa dan menahan Azis Syamsuddin serta membawanya ke pengadilan Tipikor," pungkasnya.

KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin dalam Dugaan Suap terhadap Penyidiknya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan mendalami peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai kepada penyidik KPK.

Pasalnya, perkenalan antara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dilakukan di rumah dinas Azis pada Oktober 2020.

"Kami sudah catat temuan ini dan ini menjadi tugas KPK untuk mengungkap apa yang sesungguhnya, apa perbuatan yang dilakukan setiap orang dalam pertemuan tersebut," ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 22 April 2021 kemarin.

Pada prinsipnya, Firli mengatakan KPK tidak pernah berhenti untuk mengungkap semua perbuatan, dengan tetap berpijak kepada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Ketika berbicara dugaan korupsi, tutur dia, setidaknya ada lima hal yang harus dipenuhi, yaitu subyek hukumnya siapa, perbuatannya apa, apakah perbuatan itu dilakukan secara sengaja atau tidak, apakah ada sifat kesalahan dalam tindakan itu, dan apakah benar tindakan itu adalah tindak pidana. Ia mengatakan komisi antirasuah akan memegang teguh kecukupan barang bukti.

"AZ apakah masuk ke dalam katehori pelaku. Apakah itu yang melakukan, turut serta melakukan atau ikut membantu melakukan atau mebyuruh melakukan seperti pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 56. Untuk itu, seperti yang kami sampaikan tadi bahwa KPK memberi catatan terhadap unsur-unsur pidana dan kami berpegang teguh terhadap unsur pemidanaan," ujar Firli.

Sebelumnya, penyidik KPK yang menjadi tersangka dugaan korupsi menerima hadiah terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021, Stepanus Robin Pattuju, disebut sempat bertemu dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Menindaklanjuti pertemuan dirumah Azis, kemudian Stepanus mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Stepanus bersama Maskur lantas sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Kini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan rasuah tersebut. Tiga tersangka itu antara lain penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara berinisial Maskur Husain.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77