Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
14 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
13 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Hukum

Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Penyidik KPK, Pakar: Azis Syamsuddin Permalukan DPR RI

Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Penyidik KPK, Pakar: Azis Syamsuddin Permalukan DPR RI
Pakar komunikasi politik Jamiluddin Ritonga. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 23 April 2021 20:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Diduga terlibat dalam kasus pemerasan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Walkot Tanjungbalai, Pakar komunikasi politik Jamiluddin Ritonga menilai, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah mempermalukam lembaga DPR RI.

Tindakan Azis Syamsuddin kata Dia, sangat tidak terpuji karena meminta penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk tidak menindaklanjuti dugaan korupsi Wali Kota Tangjungbalai M. Syahrial.

"Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, permintaan itu disampaikan Azis kepada Stepanus di rumah dinasnya pada Oktober 2020. Sebagai Wakil Ketua DPR RI, perilaku Azis tentu sangat tidak beretika. Ia sudah mengabaikan sumpah jabatan dan kode etik sebagai Anggota DPR RI," kata Jamiludin Ritonga kepada GoNews.co melalui keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).

Dosen Universitas Esa Unggul itu menambahkan, Azis Syamsuddin juga sudah berupaya berkolusi bersama penyidik KPK dengan maksud untuk menghalang-halangi penyidikan tindak korupsi. 

"Tindakannya ini selain sudah mempermalukan lembaga DPR RI, juga telah memandulkan fungsi pengawasan DPR RI. Bagaimana mungkin DPR akan melakukan fungsi pengawasan kalau ia berkolusi dengan pihak yang diawasi," tegas Jamil.

Karena itu menurut Jamil, perbuatan Azis selain terkait etika profesi sebagai anggota DPR RI, juga menyentuh pidana tindak korupsi. Azis, secara langsung maupun tidak langsung telah menghalang-halangi penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya.

Atas dasar itu, Jamil mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) selayaknya memproses kasus Azis tersebut secepatnya. MKD dapat melihat kasus ini sebagai perbuatan tidak terpuji yang selain mempermalukan Azis sebagai anggota DPR RI juga merusak martabat lembaga DPR RI.

"MKD haruslah taat azas melihat kasus pelanggaran etika yang dilakukan Azis. Hanya dengan begitu marwah DPR RI dapat dijaga," kata mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.

Kepada lembaga penegak hukum, Jamil memintanya untuk memproses kasus tersebut dari sisi pidananya. Para penegak hukum juga harus taat azas melihatkan kasus Azis semata dari sisi pidana. Semoga penegak hukum tak silau dengan jabatan Azis.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburrahman mengaku belum berencana memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk mengklarifikasi isu praktik pemerasan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stefanus Robin Pattuju.

"Masih kita dalami, belum ada rencana pemanggilan Azis," kata Wakil Ketua MKD Habiburrahman saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Habibburahman menyebut pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah menyikapi dugaan keterlibatan Azis dalam kasus ini. Sebab, informasi baru disampaikan satu pihak. "Sejauh ini informasi masih sepihak dari si tersangka dan belum ada konfirmasi dari pihak Pak Azis," jelas politisi Gerindra itu.

MKD kata Dia, memilih menunggu hasil penyelidikan KPK. Lembaga Antikorupsi diyakini profesional dan gigih membongkar kasus yang mencoreng nama baiknya itu. "Kita percaya KPK bisa kerja profesional sesuai dengan hukum," ujarnya.

Azis disebut-sebut menjadi perantara pertemuan Robin dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Robin meminta uang Rp1,5 miliar dari Syahrial dengan janji pengusutan perkara mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ia menyebut, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin merupakan aktor yang mempertemukan penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pettuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Stefanus dan Syahrial kini sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. Stefanus mendapatkan uang Rp1,3 miliar agar dapat menutup kasus korupsi Syahrial yang tengah ditangani KPK.

Selain Syahrial dan Stefanus, KPK juga menetapkan seorang pengacara bernama Maskur Husein jadi tersangka. Firli membeberkan kontruksi kasus, pada awal Oktober 2020, Stefanus ternyata melakukan pertemuan dengan Syahrial dan Aziz Syamsuddin.

"SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) kemarin.

Dalam pertemuan itu, kata Filri, tujuan Aziz Syamsuddin agar Stefanus dapat membantu Syahrial supaya kasus yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai dihentikan.

Lebih lanjut, kata Firli, hingga akhirnya Stefanus mau membantu Syahrial yang tersangkut kasus korupsi di Tanjingbalai oleh KPK. Stefanus meminta imbalannya, yaitu uang Rp1,3 miliar yang diterimanya.

Uang itu, kata Filri, agar Stefanus tidak mengusut kasus yang tengah diusut oleh KPK mengenai perkara korupsi di Tanjung balai yang telah menyeret Syahrial.

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar," kata Firli.

Kemudian, kata Firli, tersangka Syahrial menyetujui permintaaan Stefanus dan Maskur. Selanjutnya, Syahrial mentransfer sebanyak 59 kali secara bertahap kepada rekening milik Riefka Amalia (RA) saudara Stefanus dan juga Maskur.

"MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Firli.

Firli menyebut pembukaan rekening bank oleh SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

Setelah menerima uang sebesar Rp1,3 miliar, Stefanus menjanjikan tidak akan mengusut kasus korupsi di Tanjungbalai.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Stefanus dan Maskur langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.

Stefanus ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Maskur ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Untuk Wali Kota M. Syahrial, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Sehingga, belum dapat dihadirkan dalam konferensi pers.

Atas perbuatan tersebut, Stefanus dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/