Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
14 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
2
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
12 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
3
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
14 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
4
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
11 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
16 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
10 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Home  /  Berita  /  Voli

Pers yang 'Galak' Cukup untuk Jaga Independensi Penegak Hukum

Pers yang Galak Cukup untuk Jaga Independensi Penegak Hukum
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis saat diskusi 4 Pilar MPR. (Foto: dok GoNews)
Jum'at, 23 April 2021 19:51 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis berpandangan, pers yang berfungsi sebagaimana mestinya bisa menjadi sistem kontrol yang cukup untuk menjaga independensi penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan Margarito ketika bicara mengenai independensi Jaksa Agung yang dipilih presiden. Teknis memilih Jaksa Agung tak perlu dialihkan melalui Pansel dan persetujuan DPR RI, toh persoalan independensi kembali kepada pribadi Jaksa Agung itu sendiri.

"Jangan cerita tambah ini, tambah itu, no, no, no, omong kosong itu," kata Margarito kepada GoNEWS.co, Kamis, (22/4/2021) kemarin.

Ia menambahkan, jika memang perlu dukungan sistem kontrol lebih kuat terhadap independensi Jaksa Agung maka mungkin bisa dipertimbangkan membuat organ baru yang bisa berfungsi total sebagai pengawas, "Kita tidak bisa setengah-setengah seperti setengah-setengahnya kita membentuk Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian,".

"Kalau kita mau fair, mau terlembagakan, kita bikin lembaga untuk memastikan pelaksanaan hak asasi manusia dan pelaksanaan penegakan hukum. Pasal 28 UUD 1945 bisa menjadi pijakan," kata Margarito.

Opsi lain dalam upaya mewujudkan penegak hukum yang independen, menurut Margarito adalah, "Persnya harus galak, tidak ada kompromi sedikit pun, tidak kartel,"

"UU Pers itu lebih dari cukup. Kalau pers ini galak, pusing orang. Orang sekuat apapun takut juga ketika dibicarakan kelemahannya," kata Dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Metropolitan, Voli, Olympic
wwwwww