Transgender Berhak Punya Dokumen Kependudukan, Jenis Kelaminnya Ditulis Begini...
"Padahal, banyak diantara transgender yang hidup miskin sebagai pengamen, dan profesi lainnya," kata Hartoyo dalam rapat koordinasi virtual dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jumat, sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Sabtu (24/4/2021).
Melalui rapat tersebut, Hartoyo berharap Ditjen Dukcapil Kemendagri bisa membantu kalangan transgender untuk memiliki dokumen kependudukan sebagaimana mestinya. Ada sebanyak 112 transgender di Jabodetabek yang akan diserahkan datanya ke Ditjen Dukcapil Kemendagri di tahap awal.
Terkait hal ini, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menyatakan, Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan segaimana memang menjadi hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Toh, pelayanan Adminduk (administrasi kependudukan) kepada masyarakat tanpa diskriminasi juga merupakan amanat Mendagri, Muhammad Tito.
112 orang transgender yang disebut Hartoyo, diminta Zudan untuk langsung di-japri-kan datanya ke Zudan.
Zudan mengungkapkan, bagi transgender yang sudah merekam data akan diverifikasi dengan nama asli terlebih dahulu. Pendataan juga tidak terbatas dilakukan di Jakarta. Zudan juga sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantu sepenuhnya mengkoordinasikan para transgender mengurus dokumen kependudukannya dengan mudah.
Terkait surat pindah dan akta kelahiran, Dirjen Zudan menyarankan untuk diurus secara online atau via Whatsapp dinas Dukcapil setempat.
Kepada GoNEWS.co, Sabtu, Zudan mengungkapkan, di dokumen kependudukan nanti (KTP-el, KK, Akta Lahir, red), jenis kelamin para transgender akan ditulis sesuai kondisi asalnya.
"Laki-laki atau perempuan, sesuai dengan aslinya," ujar Zudan.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Umum, DKI Jakarta |