Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
Olahraga
24 jam yang lalu
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
2
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
19 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
3
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
18 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
4
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
18 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Home  /  Berita  /  Umum

Ada Celah Nih! Ombudsman RI Minta Kepala Daerah Awasi Pembayaran THR

Ada Celah Nih! Ombudsman RI Minta Kepala Daerah Awasi Pembayaran THR
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam suatu kesempatan virtual. (gambar: tangkapan layar)
Rabu, 05 Mei 2021 15:48 WIB
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, dibutuhkan peran serius kepala daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) Idul Fitri 2021. Mekanisme pembuktian catatan keuangan perusahaan yang valid menjadi sorotan penting agar tak menjadi celah yang merugikan pihak pekerja dan buruh.

"Ombudsman RI mengimbau pemerintah untuk memberikan respons yang jelas terhadap setiap pelanggaran dalam pelaksanaan THR 2021 dengan memperhatikan hasil rekomendasi dan pemeriksaan pengawas baik internal dan eksternal," kata Robert dalam sebuah pernyataan yang diterima GoNEWS.co, Rabu (5/5/2021).

Pandemi memang memukul dunia usaha, tapi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR tepat waktu diharuskan membuktikan laporan keuangan secara transparan berdasarkan regulasi yang ada. Perusahaan juga harus berunding dengan pekerja/buruh serta melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

Sementara rakyat, dalam hal ini pekerja, juga sama terdampaknya oleh pandemi, pemerintah dipandang harus mampu bertindak tegas, akomodatif, "dan dapat menjamin kepastian hukum terhadap pihak perusahaan dan pekerja atau buruh,".

Sebagai bentuk peran nyata pengawasan Ombudsman terhadap pelaksanaan pembayaran THR, Ombudsman menyatakan siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Termasuk melalui mekanisme RCO (Respons Cepat Ombudsman) jika laporan dimaksud mempunyai indikasi kedaruratan dan membutuhkan penyelesaian cepat.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Umum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77