Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
11 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
6 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
6 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
11 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Viral Anak Ditulis Pembantu dalam KK, Ini Penjelasan Dukcapil

Viral Anak Ditulis Pembantu dalam KK, Ini Penjelasan Dukcapil
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah dalam suatu kesempatan virtual. (foto: ist./tim media dukcapil/rio)
Rabu, 05 Mei 2021 15:06 WIB
JAKARTA - Beredar konten TikTok yang cukup viral, seorang anak ditulis dalam SDHK (Status Hubungan Dalam Keluarga) Kartu Keluarga sebagai pembantu. Padahal pada akun @user686105050 dirinya mengaku sebagai anak kandung dari keluarga dalam KK itu.

Para netizen pun bertanya benarkah ada status pembantu di KK, dan bagaimana cara membetulkannya?

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh pun terdorong untuk memberikan penjelasan agar masyarakat luas mendapatkan pemahaman yang utuh dan sekaligus pencerahan.

Menurut Dirjen Zudan, SHDK itu status hubungan anggota keluarga dengan kepala keluarga.

"KK yang viral di TikTok tersebut masih versi yang lama dan mengacu pada Permendagri No. 19 Tahun 2010. KK versi lama tak lain masih dengan tanda tangan dan cap basah pejabat kelurahan setempat," kata Dirjen Zudan di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Sedangkan KK yang baru adalah sesuai Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Adapun SHDK dalam KK baru yaitu: Kepala Keluarga, Suami, Istri, Anak, Menantu, Cucu, Orangtua, Mertua, Famili, Lainnya.

"Nah, dalam Permendagri No. 109/2019, SHDK Pembantu dihilangkan dan masuk kategori 'Lainnya'. Sebab Pembantu merupakan profesi, sama seperti buruh dan profesi lainnya. Itu sebabnya Permendagri lama sudah dicabut diganti dengan Permendagri 109/2019," kata Dirjen Zudan.

Bagaimana cara mengganti nama sang anak yang ditulis pembantu dalam SHDK? Kata Dirjen Zudan, caranya sangat mudah.

"Pemohon cukup datangi unit pelayanan administrasi kependudukan terdekat dengan membawa KK lama dan dokumen akta kelahiran. Bila melalui layanan online, persyaratan dapat diunggah di nomor Whatsapp, aplikasi di playstore atau website yang tersedia," kata Zudan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Rilis
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/