Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
16 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
11 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
11 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
16 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Politik

Para Kepala Daerah di Papua Dorong Pemekaran

Para Kepala Daerah di Papua Dorong Pemekaran
Wakil Ketua Pansus RUU Otsus Papua, Yan P. Mandenas (kiri) usai menggelar pertemuan dengan pemerintah daerah dan elemen masyarakat, Senin (4/5/2021) di Jayapura. (foto: ist./rri.co.id/charlie)
Kamis, 06 Mei 2021 12:00 WIB
JAYAPURA - Para bupati/walikota di Papua sepakat untuk melanjutkan Otsus (Otonomi Khusus) dengan berbagai catatan seperti pembentukan DOB (Daerah Otonomi Baru), kata Wakil Ketua tim Pansus RUU Otsus Papua, Yan Permenas Mandenas.

Saat dikonfirmasi GoNEWS.co, Kamis (6/5/2021), Yan mengungkapkan, dorongan pembentukan DOB tersebut mengemuka dalam pertemuannya bersama sejumlah tokoh adat, agama, pendidikan, masyarakat, mahasiswa dan unsur Forkopimda Papua belum lama ini.

Selain mendorong pembentukan DOB, para bupati/walikota di Papua juga mendorong pembentukan lembaga pengawas Otsus yang independen. "Bagaimana pun Otsus tetap harus diawasi pelaksanaannya," ujar politisi Gerindra itu.

Mengingat Otsus juga bukan merupakan kebijakan baru, melainkan kebijakan lawas yang hingga wacana perpanjangannya kini masih juga diwarnai pro kontra lantaran sorotan terhadap efektifas, efisiensi dan transparan dana, para bupati/walikota di Papua juga mendorong evaluasi penggunaan dana Otsus sebelumnya dan mendorong agar sistem pencairan dana Otsus mendatang langsung ke pemerintah kabupaten/kota di Papua.

Seperti diketahui, RUU perubahan UU Otsus Papua tengah bergulir menyusul berakhirnya pengaturan dana Otsus dalam UU 21/2001 tentang Otsus Papua, tahun ini.

Kemendagri selaku mitra DPR RI dalam proses legislasi nasional juga sempat hadir dalam serap aspirasi yang digelar Pansus RUU Otsus di Papua Barat, Senin (3/5/2021) lalu. Hadir sebagai penyampai aspirasi diantanya; Pemerintah Provinsi, MRP Papua Barat, DPRP Papua Barat, Insan Kampus, para kepala daerah, perwakilan DPRD kabupaten/kota, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan dan seluruh pemangku kepentingan di Papua Barat.

Mengutip kembali pemberitaan GoNEWS.co sebelumnya, Draft RUU perubahan UU 21/2001 (UU Otsus) yang ada di 'Senayan' memuat 3 pasal perubahan yang meliputi:

1) Substansi perubahan pasal (1) huruf a. Dalam UU 21/2001, pasal itu berisi tentang penjelasan bahwa yang dimaksud Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka NKRI.

2) Perubahan ketentuan pasal (34) yang memuat tentang; sumber-sumber penerimaan dan sumber-sumber pendapatan asli provinsi/kabupaten/kota; dana perimbangan; jangka waktu keberlakuan; Perdasus; pengawasan, pembinaan dan pengelolaan penerimaan.

3) Perubahan pasal 76 tentang pemekaran Provinsi Papua. Dalam pengaturan lama diatur, pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP (Majelis Rakyat Papua) dan DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua).

Pemekaran wilayah Papua, menurut pemerintah merupakan aspirasi dan hasil olah data termasuk data Intelijen. Rencananya, Papua akan dimekarkan menjadi 4 provinsi yakni, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Per Rabu (30/10/2019) lalu, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito mengatakan, "Papua Selatan sudah oke,".

Kekinian, Tito mengungkapkan dalam rapat dengan Pansus RUU Otsus Papua, Kamis (8/4/2021), sebulan lalu, pemerintah mengusulkan agar pemekaran Papua dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, selain opsi mekanisme MRP DPRP. Isi ini dibuka untuk menjamin aspirasi pemekaran dapat tetap diakomodir ketika gagasan pemekaran mentok di MRP DPRP.

Terkait pemekaran Papua, Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono mengatakan pada GoNEWS.co bahwa dirinya mendukung jika Bumi Cenderawasih dimekarkan menjadi total 5 provinsi.

"Idealnya tanah Papua diurus oleh 5 provinsi. Dengan pemekaran dan dana-dana seperti Dana Otsus, Dana Desa dan dana kompensasi Freeport yang dikelola dengan baik, saya yakin masyarakat Papua sejahtera, pendidikan menjadi lebih baik, ekonomi rumah tangga berputar, bahkan mereka yang di desa-desa bisa memiliki rumah mereka sendiri," kata Nono Selasa, (27/4/2021) lalu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Papua Barat, Papua, DPR RI, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/