Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
22 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
22 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
22 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
23 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
22 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
22 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Nasional

Dukungan pada Novel Berbuntut Seruan Boikot Bank, Legislator PDIP Ingatkan Spirit Kebangsaan

Dukungan pada Novel Berbuntut Seruan Boikot Bank, Legislator PDIP Ingatkan Spirit Kebangsaan
Ilustrasi boikot bank. (gambar: dok.ist. via corporationisexploitation.blogspot.com)
Rabu, 12 Mei 2021 17:54 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Ekonomi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Hendrawan Supratikno menyatakan, dirinya menghormati sikap dan pilihan keberpihakan pengguna akun @FaisalBasri. Akun itu mencuit kalimat bernada seruan pemboikotan bank-bank pemasok modal elit oligarki, terutama perusahaan tambang batu bara yang sangat tidak ramah lingkungan.

Bukan hanya seruan untuk memboikot bank-bank tersebut, akun Twitter @FaisalBasri juga menuliskan, "Jangan beli saham perusahaan yang dikuasai oligark dan sarat dengan praktik KKN,".

"Kalau masih punya saham mereka, jual segera," kutipan cuitan akun tersebut sebagaimana telah diberitakan.

Cuitan itu diduga muncul sebagai reaksi atas tak lolosnya Novel Baswedan Cs dalam tes wawasan kebangsaan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Akun itu menulis, "Perlawanan harus kita gencarkan sampai presiden melakukan tindakan luar biasa menyelamatkan KPK,".

Menurut Hendrawan, sebagai sikap moral dan bentuk protes, seruan boikot bank dan jual saham tersebut masih sah-sah saja. Lagi pula, "Di pasar modal banyak investor yang tidak beli saham atau obligasi dari perusahaan yang tidak ramah lingkungan,".

"Namun informasi tentang bank-bank yang rajin mengucurkan kredit kepada oligarki juga tidak mudah didapat, karena sering ditutup-tutupi dengan payung kerahasiaan bank," kata politisi PDIP itu kepada GoNEWS.co, Rabu (12/5/2021).

Sehingga ketika ditanya dampak pada perekonomian bangsa jika publik mengamini seruan tersebut, Hendrawan berujar, "Kesadaran kolektif butuh waktu panjang untuk tumbuh dan menjadi efektif,".

Pada prinsipnya, kata Hendrawan, "Kita hormati sikap dan pilihan keberpihakan @FaisalBasri,".

Sebelumnya, kekuasaan diduga menjadi aktor terkait tak lolosnya Novel Baswedan Cs dari tes wawasan kebangsaan alih status pegawai KPK menjadi ASN. SK tentang Hasil Asesmen tes wawasan kebangsaan tersebut yakni Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 juga dinilai cacat hukum oleh Pukat UGM.

"Mengapa saya sebut cacat hukum karena pembebastugasan pegawai didasarkan bukan karena alasan pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran pidana. Tetapi karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan," kata Peneliti Pukat (Pusat Kajian Anti Korupsi) FH UGM, Zaenur Rohman, sebagaiman dikutip dari detik.com.

Tes wawasan kebangsaan, kata Zaen, pada dasarnya tidak diperintahkan oleh UU No 19 tahun 2019 maupun PP turunannya. Tes itu baru muncul di dalam Perkom No. 1 Tahun 2021 yang Perkom tersebut mencantumkan tes tersebut atas perintah Ketua KPK, Firli Bahuri.

Terkait hal tersebut, Hemdrawarman mengatakan, sebagai wakil rakyat dirinya dapat merasakan kejengkelan atau kegeraman @FaisalBasri dan yang lainnya.

"Asumsi teman-teman ini, spirit UU 19/2019 (UU tentang KPK yg baru) telah disalahgunakan. Apakah benar dugaan ini? Menko Polhukam menyatakan, sejauh yang diamati, belum ada penyimpangan dari UU tersebut," kata Hendrawan.

Hendrawan memungkasi, "Sejengkel-jengkelnya atau seanti-antinya kita kepada korupsi, pemberantasannya korupsi tetap harus dalam bingkai kepentingan yang lebih besar, yaitu menjaga konsensus-konsensus kebangsaan kita. Apalagi memberantas korupsi dalam konteks demokrasi liberal yang berbiaya sangat mahal,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Metropolitan, Ekonomi
wwwwww