Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
15 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
13 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
4 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
4 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
3 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
6
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
4 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Home  /  Berita  /  Olympic

DPR Desak KLHK Evaluasi Izin Pinjam Pakai Perhutanan Sumut

DPR Desak KLHK Evaluasi Izin Pinjam Pakai Perhutanan Sumut
Ilustrasi banjir di kawasan perbukitan di mancanegara. (foto: dok. ist./new york times)
Jum'at, 14 Mei 2021 14:23 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Junimart Girsang mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengevaluasi izin pinjam pakai hutan di Sumatera Utara.

Desakan ini disampaikan sebagai respons atas terjadinya banjir bandang di kota wisata Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Sumut. Pembabatan hutan secara ilegal di perbukitan di sana, diduga menjadi sebab terjadinya banjir bandang.

"Menurut saya ini sangat urgent!, sehingga Menteri LHK harus segera turun ke lapangan melakukan penumpasan aksi illegal loging yang terjadi di sana," ujar Junimart dalam sebuah pernyataan yang diterima GoNEWS.co, Sabtu (15/5/2021).

Selain mendesak Menteri Siti Nurbaya, politisi PDIP ini juga mendesak Bupati Simalungun dan Gubernur Sumatera Utara untuk sesegera mungkin membenahi sumber utama longsor dan banjir bandang yang terjadi. Penggundulan-penggundulan hutan di Sumut, kata Dia, terus dilakukan secara sistemik terstruktur. "Pelaku illegal logingnya bebas beraktifitas setengah dilegalkan," tandas Junimart.

Jika tak segera ditangani, Junimart khawatir bencana yang lebih besar akan terjadi. "Seperti dikecamatan Parongil Kabupaten Dairi, keberadaan PT. Dairi Prima Mineral yang bergerak di bidang tambang bawah tanah diyakini akan menenggelamkan Desa Sopokomil dan kecamatan sekitarnya. Karena perijinannya terbit tapi 'amdalnya' tidak ada,".

Mengutip peraturan P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang PPKH (Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan), permohonan penggunaan kawasan hutan dengan mekanisme kerjasama, diajukan pemohon kepada; Direktur Perhutani di wilayah; Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan di wilayah; Kepala Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus di wilayah; dan Kepala Dinas bidang Kehutanan di wilayah dalam hal di luar wilayah Perum Perhutani dan organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan.

Selanjutnya, level tersebut mengusulkan izin kepada Menteri LHK. Jika disetujui oleh Dirjen KLHK, maka pejabat di level daerah tersebut membuat dan menandatangani kerjasama dengan pengguna (pengusul awal).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Sumatera Utara, Kriminal, Lingkungan, Olympic
wwwwww