Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
13 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
8 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Hukum

Dihajar Mantan Napi saat Razia Prokes, Polisi Ngaku Pusing dan Mual

Dihajar Mantan Napi saat Razia Prokes, Polisi Ngaku Pusing dan Mual
Pelaku pemukulan Polisi ditangkap. (foto: Istimewa)
Jum'at, 28 Mei 2021 16:33 WIB
SOLO - H, pria asal Semanggi, Solo, Jawa Tengah kini terancam hukuman dua tahun penjara akibat memukul seorang aparat kepolisian saat razia protokol kesehatan di Jl Kyai Mojo, pada Minggu (23/5/2021) kemarin.

Pada saat itu pelaku tak terima ditegur oleh polisi karena tak mengenakan masker. Pelaku yang merupakan mantan napi itu melampiaskan emosinya kepada anggota Satlantas Polresta Solo, Aiptu Timbul yang dipukuli oleh H.

Dikutip Gonews.co dari TribunSolo.com, saat ini kondisi Aiptu Timbul diketahui telah membaik. Aiptu Timbul bahkan sudah bisa kembali bertugas.

Namun diketahui, korban sempat mengalami pusing dan mual ketika dirawat di rumah sakit. "Saat ini kondisinya baik, hari ini sudah masuk," ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (27/5/2021) kemarin.

"Kemarin dirawat di RS Kustati satu hari, sempat mengalami pusing dan mual. Tapi membaik dan kita pantau terus," tambahnya.

Saat ini pihak kepolisian masih menanti hasil CT scan korban dari rumah sakit. Kombes Ade berharap kasus serupa tidak terulang lagi. "Pokonya kita harus saling menghargai kita menertibkan dan yang ditertibkan mohon kerja samanya," harap dia.

Pelaku sendiri dijerat pasal 351 KUHP atau 335 KUHP dan 212 KUHP. H terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Solo. "Selama satu bulan kita juga akan terus pantau," ungkap Kombes Ade.

Kronologi Pemukulan

Sebelumnya diberitakan, pemukulan yang terjadi di Jalan Kyai Mojo, Pasar Kliwon itu dilatarbelakangi perkara masker. H tak terima saat diberhentikan polisi karena tak memakai masker saat kejadian.

Pelaku memukul polisi di bahian kepala dan leher sebelah kiri. Setelah diselidiki, ternyata pelaku pernah dipenjara enam bulan. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut H merupakan seorang residivis.

"Pernah menyerang salah satu cafe di Solo, dan dihukum penjara selama enam bulan lamanya," ujar Ade, Minggu (23/5/2021).

Peristiwa pemukulan itu terjadi sekira pukul 08.30 WIB. Saat kejadian, anggota polisi menghentikan pelaku yang tak memakai masker saat mengendarai sepeda motor.

Bukannya mengakui kesalahan, pelaku malah tersulut emosi dan melawan petugas. Bahkan, pelaku juga memukul petugas yang menegurnya. "Yang bersangkutan melakukan pemukulan pada leher sebelah kiri serta memaki-maki petugas dengan kata-kata tidak pantas," kata Ade, Senin (24/5/2021).

Seusai kejadian, pria berambut gondrong itu lantas digelandang petugas dan dimasukkan ke dalam mobil Satpol PP. Ia kemudian dibawa ke Polresta Solo untuk dimintai keterangan. "Pemerikasaan awal, bersangkutan tidak memiliki dan membawa surat kelengkapan kendaraan," jelas Ade.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Jawa Tengah, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/