Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
14 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
2
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
13 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
3
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
11 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
4
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
14 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
16 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
13 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
Home  /  Berita  /  Beladiri

Warganet Siap Bayarkan Denda Habib Rizieq Rp20 Juta dalam Kasus Kerumunan Megamendung

Warganet Siap Bayarkan Denda Habib Rizieq Rp20 Juta dalam Kasus Kerumunan Megamendung
Tangkap layar cuitan stevanie Huang (Pink). (GoNews.co)
Jum'at, 28 Mei 2021 01:51 WIB
JAKARTA - Denda yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Tokoh Islam Habib Rizieq Shihab (HRS) sebesar Rp20 juta terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, siap dibayarkan oleh warganet.

Cuitan warganet tersebut muncul di laman utama Google dengan key word: Habib Rizieq. Akun Twitter Stevanie Huang (Pink) @Stevaniehuangg menulis, "Kumpulin koin cepean atau gopean deh sampai 20 JT trus kirim duit nya buat bayar denda IBHRS. Kebayang Ga tuh Yg Ngitungin Sampai Beler2 Mata, Pasti bakal berkarung2 koin nya".

Cuitan sama ditulis Siriana dengan akun @SirianaGde. "Kisah Prita barangkali bs menjadi inspirasi untuk mengumpulkan uang logam demi membayar vonis denda 20juta kepada HRS. Inilah cara kita melawan".

Di urutan atas, akun Negri Seterah @RestyCayaaah menulis, "@fronttvnews infoin dong norek FPI , biar kami2 bisa urungan bayar vonis denda yg dijatuhin pak Hakim".

Seperti diketahui bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh aturan kekarantinaan kesehatan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Hakim Ketua, Suparman Nyompa pada sidang putusan di PN Jaktim, pada Kamis (27/5).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Majelis Hakim PN Jaktim menilai Habib Rizieq dalam kasus Megamendung bersalah melakukan tindak pidana karena tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Beladiri, Olympic
wwwwww