Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
2
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
10 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
3
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
4
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
8 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
13 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
8 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Hakim Bebaskan Habib Rizieq Cs dari Larangan Berorganisasi, Peluang FPI Baru?

Hakim Bebaskan Habib Rizieq Cs dari Larangan Berorganisasi, Peluang FPI Baru?
Habib Rizieq Divonis 8 Bulan. (Foto: istimewa)
Jum'at, 28 Mei 2021 01:46 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tuntutan jaksa berupa larangan berorganisasi untuk Rizieq Shihab dan kawan-kawan, sebagaimana dalam dakwaan kelima perkara kerumunan di Petamburan, tidak terbukti.

"Ketiga, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi, dibebaskan dari dakwaan kelima penuntut umum tersebut," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membaca putusan di PN Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

Dakwaan kelima jaksa penuntut umum adalah Pasal 82A ayat 1 juncto Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat 1 KUHP.

Melalui dakwaan kelima itu, jaksa yang dipimpin oleh Teguh Suhendro, sempat menuntut Rizieq Shihab dicabut haknya menjadi anggota atau pimpinan organisasi masyarakat atau ormas selama tiga tahun. Tuntutan ini dibarengi dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Hakim menolak tuntutan jaksa tersebut. Suparman beralasan bahwa organisasi kemasyarakatan atau ormas adalah perwujudan hak setiap warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat. Bahkan, hak tersebut dilindugi oleh konstitusi. "Sepanjang ormas tersebut tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum," kata Suparman.

Majelis akhirnya hanya menjatuhkan hukuman pidana kepada Rizieq Shihab Cs atau dikenal para eks petinggi FPI itu berupa penjara selama delapan bulan. Hukuman tersebut juga dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa.

Rizieq Shihab Cs diputus bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana berupa tidak mematuhi penyelengaraan kekarantinaan kesehatan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww