Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
10 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
2
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
3
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
8 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
4
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
7 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
12 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
7 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Home  /  Berita  /  Beladiri

Divonis 8 Bulan, Habib Rizieq Senyum Semringah dan Langsung Ngomong Begini

Divonis 8 Bulan, Habib Rizieq Senyum Semringah dan Langsung Ngomong Begini
Habib Rizieq Divonis 8 Bulan. (Foto: istimewa)
Jum'at, 28 Mei 2021 01:40 WIB
JAKARTA - Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tersenyum lebar atau semringah saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, usai menjalani vonis kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Berdasarkan di Gedung Bareskrim, Kamis (27/5/2021), Habib Rizieq tiba bersama dengan lima terdakwa di kasus yang sama. Mereka dijaga ketat oleh aparat kepolisian bersenjata laras panjang.

"Walaikumsalam, baik (kabarnya)," kata Habib Rizieq saat turun dari mobil Kejari Jaktim, sembari melempar senyum semringah di Gedung Bareskrim Polri seperti dilansir GoNews.co dari MNC Portal Indonesia.

Saat ditanyakan responsnya soal vonis delapan bulan penjara dan denda Rp20 juta, Habib Rizieq melontarkan hal yang sama saat di dalam persidangan. Dia masih menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk menentukan, apakah menerima vonis tersebut atau melakukan upaya banding.

"Ya kan kami masih mikir-mikir ya kan, waktu berapa hari, 7 hari. Kami tunggu 7 hari lagi," ujar Habib Rizieq lalu langsung masuk ke dalam Rutan Bareskrim Polri.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam pertimbangannya menyatakan, Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan lain FPI bersalah melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 saat terjadinya kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri keempatnya tahun lalu. Tindakan itu dianggap turut menyebabkan meningkatnya kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 di DKI Jakarta.

"Dalam pelaksanaan kedua acara itu tidak ada jaga jarak1,5 meter dan penerapan prokes tidak ketat. Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai UU No 6/2018. Jadi semua unsur pidana terpenuhi," ujar majelis hakim.

Kelima mantan pimpinan FPI yang dimaksud yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Mereka semua menjadi panitia acara.

Sementara, dalam kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta subsidair 5 bulan penjara. Baik Rizieq maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww