Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
11 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
11 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
23 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
12 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
11 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
11 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
Home  /  Berita  /  Nasional

Legislator NasDem ungkap Beda Pandang DPR dan Pemerintah soal Otoritas Perlindungan Data

Legislator NasDem ungkap Beda Pandang DPR dan Pemerintah soal Otoritas Perlindungan Data
Ilustrasi perlindungan data. (gambar: ist./dublin city university)
Sabtu, 29 Mei 2021 17:30 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I Fraksi Partai NasDem DPR RI (Nasional Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Muhammad Farhan menyatakan, masih ada perdebatan di antara pemerintah dan anggota DPR mengenai OPD (otoritas perlindungan data).

"Teman-teman di DPR menginginkan agar OPD dipegang oleh lembaga independen. Tetapi, pemerintah sampai Presiden Jokowi sudah memiliki sikap bahwa pemerintah ingin menempatkan OPD di bawah Kemkominfo," kata Farhan dikutip GoNEWS.co dari IDN Times, Sabtu (29/5/2021).

Ia menjelaskan, jika OPD ditempatkan di bawah Kemkominfo maka teknis OPD akan dijalankan oleh Dirjen Aptika (Aplikasi dan Informatika) Kemkominfo.

Seperti diketahui, RUU PDP (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi) tengah berproses di Senayan. RUU PDP juga sempat masuk program legislasi nasional tahun 2020 lalu.

Insiden kebocoran 279 juta data pribadi warga Indonesia di BPJS Kesehatan yang terjadi pekan lalu, dianggap beberapa pihak sebagai alarm agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera disahkan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Kriminal, Nasional, PON
wwwwww