Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
20 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
9 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
3
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
9 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
4
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
19 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
9 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
9 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Home  /  Berita  /  Beladiri

Mediasi Kasus Proyek Tol Depok-Antasari Gagal, Tommy Soeharto Lanjut Gugat Pemerintah Rp56 M

Mediasi Kasus Proyek Tol Depok-Antasari Gagal, Tommy Soeharto Lanjut Gugat Pemerintah Rp56 M
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. (foto: Istimewa)
Selasa, 08 Juni 2021 05:54 WIB
JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto melanjutkan atas penggusuran jalan dalam proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari), Jakarta Selatan.

Tindakan ini dilakukan setelah mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap kedua pihak berakhir buntu. "Sesuai agenda sebelumnya di mana mediasi itu kita yaitu penggugat terhadap 5 tergugat dan 2 turut tergugat tidak dapat titik temu mengenai musyawarah," kata kuasa hukum Tommy, Victor Simanjutak di luar ruang sidang PN Jaksel, Senin (7/6/2021).

Tommy menggugat sejumlah lembaga pemerintah antara lain Kementerian Agraraia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Tergugat I dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai Tergugat II.

Selanjutnya, Stella Elvire Anwar Sani sebagai Tergugat III, Pemda DKI Jakarta sebagai Tergugat IV, dan PT Citra Waspphutowa. Kemudian, Turut Tergugat I Kantir Jasa Penikai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan, Turut Tergugat II Kementerian Keuangan, PT Girder Indonesia sebagai Turut Tergugat III.

Dalam materi gugatannya, Victor mengatakan kliennya menggugat karena tindakan penyerobotan atas tanah dan bangunan di area proyek jalan tol Desari. Namun, hal ini baru diketahui Tommy---yang juga dikenal sebagai putra bungsu Presiden kedua RI Soeharto, tiga tahun kemudian.

"Terkejut bahwa tanah (dan di sana ada bangunan melekat di atasnya, beserta sarana pelengkap) telah dihitung oleh para tergugat tanpa melibatkan penggugat, tanpa prosedur yang benar, dan tanpa persetujuan dan sepengetahuan penggugat," sebagaimana dikutip dari materi gugatan.

Tergugat I, II, IV, dan IV dinilai telah melakukan pembebasan lahan tanpa melibatkan Tommy sebagai pemilik lahan. Akibatnya, Tommy mengalami kerugian senilai Rp56.670.500.000.

Adapun kerugian materiil Tommy berasal dari bangunan kantor seluas 1.034 m², bangunan pos jaga 15 m², dan garasi 57 m². Selain itu adalah listrik PLN, air sumur, pagar depan setinggi 2 meter, dan halaman depan yang terbuat dari konblok.

Gugatan tersebut telah dibacakan dalam ruang sidang PN Jaksel dengan dihadiri Tergugat II-V serta Turut Tergugat I dan II. Adapun Tergugat I Kementerian BPN tidak menghadiri persidangan. Victor juga menyebut bahwa mediasi yang berlangsung sejak 9 Mei-9 Juni berakhir tanpa kesepakatan karena BPN tidak hadir.

"Itu disebabkan ketidakhadiran Tergugat I BPN, sementara pihak tergugat lain menghadiri dan patuh dalam proses dan mekanisme seperti biasanya," ujar Victor.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Beladiri, Olympic
wwwwww