Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
2
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
3
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
4
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
18 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
5
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
18 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
6
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
16 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Sembako Kena Pajak, Demokrat: Pertanda Keuangan Negara Makin Sekarat, Semoga Rakyat Tak Melarat

Sembako Kena Pajak, Demokrat: Pertanda Keuangan Negara Makin Sekarat, Semoga Rakyat Tak Melarat
Politikus Demokrat, Yan Harahap bersama AHY. (foto: Istimewa)
Rabu, 09 Juni 2021 17:42 WIB
JAKARTA - Politikus Demokrat, Yan Harahap menanggapi rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok seperti pangan atau sembako.

Anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu mengatakan jika rencana tersebut terwujud, maka kondisi ekonomi rakyat semakin terhimpit.

"Kasihan rakyat ini, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat pun bakal dikenakan pajak," kata Yan Harahap dikutip dari akun Twitternya, Rabu (9/6/29/2021).

Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat itu pun menyindir rezim Presiden Joko Widodo, terutama soal kondisi keuangan negara saat ini. "Apa ini pertanda keuangan negara makin 'sekarat'. Semoga rakyat tidak semakin 'melarat'," sindirnya.

Seperti diketahui, kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6. Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.

Jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Ekonomi, Peristiwa, DKI Jakarta
wwwwww