Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
8 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
3 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
3 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
8 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Hukum

Daftar Pasal Kontroversial dalam RKUHP Lama

Daftar Pasal Kontroversial dalam RKUHP Lama
Mahasiswa sat berunjuk rasa menolak pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR RI pada 2019 silam. (foto: dok. ist. via bbc)
Kamis, 10 Juni 2021 10:09 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah menyosialisasikan kembali draf RKUHP lama yang pada September 2019 lalu batal disahkan. MenkumHAM Yasonna Laoly mengaku pada DPR bahwa sosialisasi itu berbuah respons positif piblik.

"Bahwa ada perbedaan pendapat, itu adalah sesuatu hal yang lumrah," kata menteri yang separtai dengan Presiden Jokowi itu dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (9/6/2021).

Terkait sosialisasi ulang RUU kontroversial ini, Tenaga Ahli Utama KSP, Ade Irfan Pulungan mengatakan dalam lansiran Kompas, "Semua sudah mengikuti apa yang disampaikan presiden arahannya,".

Irfan mengklaim, RKUHP disusun dengan mempertimbangkan aspirasi publik, sebagaimana arahan Jokowi pada September 2019 lalu.

Sementara itu, perwakilan aliansi sekaligus Ketua Bidang Advokasi YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Muhammad Isnur mengatakan, pihaknya mencatat mencatat ada 11 kegiatan sosialisasi; di Medan pada 23 Februari 2021, Semarang pada 4 Maret 2021, Bali pada 12 Maret 2021, Yogyakarta pada 18 Maret 2021, Ambon pada 26 Maret 2021, Makassar pada 7 April 2021, Padang pada 12 April 2021, Banjarmasin pada 20 April 2021, Surabaya pada 3 Mei 2021, Lombok pada 27 Mei 2021 dan Manado pada 3 Juni 2021. Dari 11 kota tersebut, pemerintah hanya intensif menyebarkan lima materi yang sama di setiap kota.

Namun obyek utama dari sosialisasi tersebut yakni draf RKUHP baru diberikan aksesnya hanya kepada peserta sosialisasi di Manado. Padahal, draf tersebut seharusnya dapat diakses melalui Kemenkumham maupun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Baik berupa offline maupun online lewat website yang bisa mudah diakses masyarakat, sesuai amanat Pasal 96 ayat (4) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Isnur pun membeberkan pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP itu. Ia mengatakan, Pasal bermasalah itu antara lain penghinaan presiden dan pemerintah, pasal hukum yang hidup di masyarakat, larangan mempertunjukkan alat kontrasepsi, perzinaan, kohabitasi, penggelandangan, aborsi, dan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, contempt of court, makar, kriminalisasi penghinaan yang eksesif, tindak pidana terhadap agama, rumusan tindak pencabulan yang diskriminatif, tindak pidana narkotika dan pelanggaran HAM berat.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/