Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
18 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
8 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
7 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Politik

Sekolah Bakal Dikenakan PPN, DPR: Hati-hati Pendidikan Jangan Dijadikan Objek Pajak

Sekolah Bakal Dikenakan PPN, DPR: Hati-hati Pendidikan Jangan Dijadikan Objek Pajak
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda saat menjadi narasumber diskusi di Media Center Parlemen, Kamis (10/6/2021). (Foto: GoNews.co)
Kamis, 10 Juni 2021 17:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritisi rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan atau sekolah.

Dia menilai, rencana itu akan memberikan dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Salah satunya, lanjut dia, berdampak pada biaya pendidikan yang semakin mahal.

"Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan. Karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi," kata Huda kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).

Sebagai ketua komisi yang membidangi pendidikan, Huda mengaku memahami pemerintah berusaha memperluas basis objek pajak di tanah air untuk peningkatan pendapatan negara.

Namun, dia mewanti-wanti pemerintah agar berhati-hati memasukan pendidikan sebagai objek pajak. "Kami memahami jika 85 persen pendapatan negara tergantung pada sektor pajak. Kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati untuk memasukan sektor pendidikan sebagai objek pajak," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah akan memungut PPN pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Padahal sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/