Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
23 jam yang lalu
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
20 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
4
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
20 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
5
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
20 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
6
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
20 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Bocoran Nih! Akan Terbit Aturan Wajib Sertakan Nama dan NIK di Semua Permohonan Layanan Publik

Bocoran Nih! Akan Terbit Aturan Wajib Sertakan Nama dan NIK di Semua Permohonan Layanan Publik
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrullah usai meninjau pelaksanaan layanan Adminduk di salah satu Kantor Dinas Dukcapil. (gambar: dok. ist.)
Minggu, 13 Juni 2021 11:12 WIB
JAKARTA - Satu Data Kependudukan atau Single Identity Number terus dioptimalkan oleh pemerintah. Ke depan, bahkan setiap permohonan layanan publik wajib menyertakan Nama dan NIK pemohon.

Hal ini diungkap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrullah saat menyampaikan virtual studium generale atau kuliah umum virtual bertajuk 'Re-Programming Dukcapil' bersama UNS (Universitas Sebelas Maret), Sabtu (12/6/2021) pagi.

"Sebentar lagi akan keluar peraturan presiden yang mendorong semua layanan publik harus menulis nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)" ungkap Prof. Zudan.

Bocoran ini disampaikan Zudan saat menjawab pertanyaan mahasiswi UNS mengenai hambatan penerapan perubahan ketentuan kerja dan bagaimana memuluskan impelementasi perubahan tersebut. Dalam pengertian lain, bagaimana cara Zudan menanggulangi setiap resistensi?

Satu Data Kependudukan memerlukan integrasi data lintas lembaga sehingga integritas data bisa terwujud. Tapi keengganan pihak luar untuk menjalin kerjasama data dengan Dukcapil, bukan tak sedikit pada awalnya.

"Resistensi ada. Dulu banyak yang menolak ketika Indonesia Indonesia mendorong pendaftaran kartu pra bayar berbasis NIK. Ketika mendorong integrasi data antar lembaga, ketika kita mendorong Single Identity Number, banyak sekali yang keberatan," tutur Zudan.

Resistensi timbul karena adanya kekhawatiran akan keharusan membangun sistem baru, keamanan data, dan terbukanya data internal lembaga-lembaga tersebut dan takut terkoreksi kebijakannya ketika data diverifikasi dengan data Dukcapil.

Tapi kata Zudan, dengan mengedepankan benefit poin untuk lembaga-lembaga tersebut, kini sudah lebih dari 3.466 lembaga (pemerintah dan swasta termasuk perbankan, red) yang bekerjasama data dengan Dukcapil. Dalam hal ini, data Dukcapil adalah verifikator bagi data 'pelanggan' lembaga-lembaga tersebut. Kerjasama-kerjasama tersebut dijalin tanpa biaya sehingga menghemat anggaran verifikasi.

"Andai kerjasama ini kita pungut biaya Rp1000 per satu kali verifikasi data maka Dukcapil dalam 6 tahun belakangan bisa mendapatkan pemasukan sekira Rp6 triliun (estimasi berdasarkan jumlah peristiwa akses data, red). Nah, tapi kita gratiskan. Artinya Dukcapil memberi manfaat. Jadi untuk menghindari resistensi, berilah manfaat!" kata Zudan.

Demikian menanggulangi resistensi dari luar. Sementara untuk menanggulangi resistensi dari dalam, Zudan menerapkan kultur kerja yang disebut Plan-Do-Check (rencanakan, kerjakan, evaluasi), yang dimulai dengan 'pembaiatan' ideologi pelayanan yang membahagiakan yang ditanamkan secara terus-menerus.

"Saya berkali-kali menyampaikan teori the power of repeatation sehingga masuk terus ke relung pikiran, diendapkan di dalam hati dan kemudian dicerminkan di dalam tindakan" kata Zudan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/