Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
15 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
17 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
16 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
15 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
16 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Masih Banyak Kekerungan, Komite I DPD RI Rumuskan RUU Perubahan Kedua UU Desa

Masih Banyak Kekerungan, Komite I DPD RI Rumuskan RUU Perubahan Kedua UU Desa
Uji Sahih Komite I DPD RI terhadap pelaksanan UU Desa di Universitas Sumatera Utara, Senin (14/6).
Senin, 14 Juni 2021 16:59 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
MEDAN - Dalam tujuh tahun pelaksanan UU Desa, Komite I DPD RI melihat, masih banyak ditemui kendala dan permasalahan. Karena itu, perlu dirumuskan RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU No: 6/2014 tentang Desa, dalam rangka penyempurnaan pengaturan susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa.

RUU Perubahan ini diusulkan Komite I DPD RI demi mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri serta demokratis dengan memperbaiki sistem penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa agar tercipta masyarakat desa yang adil, makmur serta sejahtera. Hal ini terungkap dalam Uji Sahih Komite I DPD RI di Universitas Sumatera Utara, Senin (14/6).

"Sesuai lingkup tugas Komite I, tahun ini merumuskan perubahan RUU itu untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang efektif guna mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan adat, tradisi dan budaya," jelas Wakil Ketua Komite I, Djafar Alkatiri.

Sementara Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga menjelaskan, kewenangan, kelembagaan, perangkat, keuangan, peraturan, pemilihan kepala desa dan lain-lainnya hingga kini belum jelas. "Sejak disahkan menjadi UU, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan UU Desa selama tujuh tahun ini masih ditemukan berbagai masalah dan kendala, dan UU ini belum sepenuhnya bisa dilaksanakan," kata Senator Kalimantan Utara itu.

Karena itu, Fernando berharap Asosiasi Pemerintahan Desa mendukung penyempurnaan draft RUU Perubahan yang dilakukan ini dapat menjadi perhatian besar dari pemerintah dan DPR RI.

Hasil evaluasi atas pelaksanaan UU Desa yang dilakukan DPD kata Dia, telah memuat gagasan–gagasan baru dalam kepentingan penguatan desa baik secara politik, ekonomi dan budaya yang perlu disampaikan. Pemahaman ini pada akhirnya akan menjadi kepentingan penguatan desa dalam kerangka Undang–Undang.

"Karena itu DPD RI sangat membutuhkan masukan dan dukungan dari para Kepala Desa dan Perangkat Desa diseluruh Indonesia terkait RUU yang sudah kami susun. Pimpinan Komite I DPD RI juga sudah beberapa kali memfasilitasi forum silaturahmi dengan semua asosiasi pemerintah desa baik itu Apdesi, Papdesi dan PPDI untuk menghimpun dan menyerap masukan dari Kades dan Perangkat desa," tegas Fernando yang juga anggota Badan Pengkajian MPR RI.

Sementara itu, Rektor USU, Dr. Muryanto Amin yang juga hadir dalam Uji Sahih ini menegaskan bagi civitas akademik USU desa adalah elemen penting karena distribusi ekonomi ada di desa sehingga penting bagi USU untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa sebagai ujung tombak ekonomi.

Rektor USU menambahkan, di Sumut ini hanya ada 46 desa yang mempunyai potensi desa wisata. "Desa Wisata Ini penting untuk perbaikan ekonomi. Kategori Desa Wisata itu ada yang mandiri, persiapan dan pemula. Nah yang mandiri sayangnya hanya sedikit sekali. Karena itu potensi desa wisata ini harus digerakkan secara masif sebagai sumber ekonomi baru di desa. kami berharap uji sahih fokus pada pembangunan SDM desa dan pembangunan fisik. Semoga Uji Sahih ini memberikan banyak masukan dan dampak bagi pengaturan dalam UU Desa," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah yang hadir untuk memberikan sambutan dan pembukaan Uji Sahih ini menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumut yang dipimpinnya bersama Gubernur memprioritaskan membangun desa menata kota. "Semoga perubahan kedua UU Desa yang disusun oleh DPD RI bisa mendorong optimalisasi potensi desa terutama di Sumut, yaitu pertanian, wisata dan perternakan," paparnya.

Ketua DPD Golkar Provinsi Sumut ini menambahkan, dengan Dana Desa yang bersumber dari APBN ini masih saja sulit untuk digunakan membangun infrastruktur desa walapun sudah menerima Rp. 1 miliar per tahun dari Dana Desa. "Saya pernah berkunjung ke Desa di Kabupaten Karo perbatasan Aceh, itu infrastruktur sangat buruk. Hal–hal inilah yang harus diakomdir oleh DPD RI dalam perubahan kedua UU Desa agar pembangunan bisa merata di desa–desa pedalaman”, tegas Ijek, sapaan akrabnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/