Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
14 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Nasional

Di Persidangan, Airlangga Tegaskan Omnibuslaw Ciptaker Tak Langgar UUD

Di Persidangan, Airlangga Tegaskan Omnibuslaw Ciptaker Tak Langgar UUD
Ilustrasi UU Ciptaker. (gambar: ist./peraturanpajak.com)
Kamis, 17 Juni 2021 13:31 WIB
JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai kuasa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Pengujian Formil UU Citra Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (17/6/2021) menegaskan bahwa Omnibuslaw tersebut tak bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Airlangga seraya meminta MK menerima keterangan presiden secara keseluruhan.

Pemerintah, kata Airlangga sebagaimana lansiran Antara menyatakan, pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing, serta menolak permohonan pengujian formil tersebut.

Menko Airlangga menegaskan, UU Cipta Kerja justru memberikan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, berserikat dan berkumpul. "Sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 27 Ayat 2 Pasal 28 Pasal 28c Ayat 2 Pasal 28d Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945,".

"Sehingga hak-hak konstitusional para pemohon sama sekali tidak dikurangi dihilangkan dibatasi dipersulit maupun dirugikan," ujar Menko Airlangga sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Sidang tersebut dilakukan secara virtual yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar dan dihadiri MenkoAirlangga Hartarto, Menkumham Yasonna Laoly, Menaker Ida Fauziyah, Menkeu Sri Mulyani, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Perhubungan Budi Karya dan melalui sambungan video konferensi Menko Polhukam Mahfud MD serta perwakilan DPR RI Arteria Dahlan.

Dalam sidang tersebut bertindak sebagai pemohon yakni FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/