Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
21 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
5 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Kemenperin Fokus Revitalisasi Industri Pupuk

Kemenperin Fokus Revitalisasi Industri Pupuk
Ilustrasi kawasan pabrik pupuk. (foto: ist./pupuk kalimantan timur)
Minggu, 27 Juni 2021 15:55 WIB
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus merevitalisasi industri pupuk. Programnya, meliputi penggantian pabrik usia tua dan tidak efisien.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Menteri Perindustrian berwenang melakukan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri pupuk, yang merupakan sektor strategis karena bertanggung jawab atas pemenenuhan kebutuhan pupuk untuk menjamin ketahanan pangan nasional.

Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2010 tentang Revitalisasi Industri Pupuk, juga menjadi dasar hukum bagi Kemenperin dalam hal ini terkait pembangunan pabrik pupuk baru dan pengamanan operasi pabrik pupuk yang ada.

"Melalui Inpres tersebut, kami diinstruksikan untuk melakukan perencanaan revitalisasi pabrik pupuk, menyusun SNI pupuk, membina industri pupuk, dan mengelola/mengatur pasokan pupuk, bahan baku dan energi bersama dengan instansi terkait," kata Dirjen IKFT (Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil) Kemeneprin, Muhammad Khayam dalam keterangan tertulis, Minggu (27/6/2021) sebagaimana dikutip GoNEWS.co

Bentuk pelaksanaan program ini, misalnya ketika pabrik Kaltim-5 di PT PKT (Pupuk Kalimantan Timur) yang punya kapasitas produksi pupuk urea sebesar 1,15 juta ton pada tahun 2015, menggantikan pabrik Kaltim-1 yang berkapasitas produksi pupuk urea sekitar 700 ribu ton per tahun.

"Saat ini, total kapasitas produksi PKT untuk pupuk urea mencapai 2,4 juta ton per tahun, kemudian produksi amonia sebesar 2,7 juta ton per tahun, dan pupuk NPK sekitar 300 ribu ton per tahun," demikian Kemenperin.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/