Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
18 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
12 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
12 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
12 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
12 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
18 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Home  /  Berita  /  Voli

Desa Minta Dinaungi hanya Oleh Satu Kementerian

Desa Minta Dinaungi hanya Oleh Satu Kementerian
Ilustrasi desa. (gambar: dok. ist./kementerian pariwisata)
Senin, 28 Juni 2021 16:10 WIB
TANGERANG - Kepala Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Surta Wijaya, mengaku bahwa Juklak-Juknis yang diterima Pemerintah Desa terkait penggunaan dana desa membuat implementasi jadi membingungkan.

"Yang bagus itu soal Dana Desa, 3 menteri duduk. bareng, tapi penggunaan dana desa diberikan hak preogratif saja kepada pemerintahan desa karena di Desa kan ada Musdes (Musyawarah Desa)," kata Surta kepada GoNEWS.co, Senin (28/6/2021).

Hak prerogatif bagi setiap Pemerintah Desa, menurut Surta, penting agar penggunaan anggaran bisa sesuai dengan kebutuhan tiap desa yang berbeda-beda.

"Yang bagus, satu pintu itu dana. Misal di Kementerian Desa, sudah lah administrasinya atau apa nya itu dengan Kementerian Desa," ujar Surta.

Terkait hal ini, Pegiat Desa yang juga pendiri desapedia, Iwan Sulaiman Soelasno mengatakan, kebingunan Kepala Desa seperti Surta merupakan buntut dari tidak tegasnya amanat UU Desa itu sendiri.

"Ini bunyi UU Desa memang tidak tegas. Disebutkan, menteri adalah menteri yang mengurusi desa," kata Iwan.

Akhirnya, ada 3 kementerian yang turut mengurusi Desa yakni Kementerian Desa, Kemendagri, Kemenkeu. "Regulasi dari kementerian yang mengatur desa bertabrakan, tumpang tindih dan tidak harmonis. Akhirnya, desa yang kebingungan untuk menjalankan,".

"Serahkan semua urusan desa ke satu kementerian. Karena selama ini dikelola 3 kementerian, malah kacau di bawah," tandas Iwan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Banten, Badminton, Voli
wwwwww