Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
16 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
17 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
16 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
16 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
17 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
16 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Kriminal

GG PAN: Swadaya Pos PPKM Darurat RT merupakan Apresiasi Warga pada Pemerintah yang Juga Patut Diapresiasi

GG PAN: Swadaya Pos PPKM Darurat RT merupakan Apresiasi Warga pada Pemerintah yang Juga Patut Diapresiasi
Ilustrasi Posko PPKM. (foto: dok. ist./kompas)
Jum'at, 02 Juli 2021 18:35 WIB
TANGSEL - Anggota Komisi Dalam Negeri DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menilai, swadaya masyarakat dalam membangun Posko PPKM Darurat merupakan bentuk apresiasi warga negara terhadap kebijakan pemerintah.

"Tentu, saya menyatakan apresiasi pada warga," kata Guspardi kepada GoNEWS.co, Jumat (2/7/2021).

Menurut GG, sapaan akrab Guspardi, respons positif warga terhadap kebijakan PPKM Darurat itu memang layak diapresiasi di tengah perlunya kolaborasi berbagai pihak dalam menekan angka penyebaran infeksi virus korona.

"Bagaimana Pemda kab/kota/provinsi memberikan apresiasi kepada masyarakat yang bekerjasama-sama membangun Posko-Posko di lingkungannya masing-masing, ini kan perlu juga perhatian. Ini hanya himbauan saya," kata GG.

Pemerintah, kata GG, tentu sudah menentukan garian-garisan penggunaan anggaran dana PPKM berdasarkan kalkulasi serius. "Cuma, dengan tingginya animo masyarakat ini kan bagian dari apresiasi masyarakat kenapa tidak ini juga menjadi perhatian dari pemerintah dari pemerintah kota/provinsi,".

Pernyataan GG PAN, menanggapi swadaya masyarakat perumahan Kavela Cdn 05/04 (Kavling Atas Cendana 05/04) Tangsel (Tangerang Selatan) Banten. Menyusul penerapan PPKM Darurat 3 - 20 Juli 2021 di Tangsel, warga berswadaya membangun Posko PPKM Darurat sejak Jumat, (2/7/2021) siang. Pos Komando tersebut didirikan di satu-satunya akses masuk dan keluar kawasan Kavela, sembari menutup akses jalan lain.

Mengutip Inmendagri 15/2021 tentang PPKM Darurat Jawa - Bali, Tangsel memang termasuk wilayah yang diperhitungkan. Kota ini ditargetkan harus melakukan tes Covid-19 kepada sebanyak 3,736 orang warga yang bergejala dan memiliki kontak erat dengan pasien korona.

"Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan," kutipan kalimat pembuka Inmendagri tersebut.

"Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Instruksi Menteri ini, sepanjang terkait PPKM Berbasis Mikro Darurat Covid-19 pada Kabupaten dan Kota di Jawa dan Bali tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," bunyi diktum ke-12 Inmendagri yang diteken Tito pada 2 Juli.

Berdasar pada Inmendagri 14/2021 yang terbit Juni lalu, Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Posko ini memiliki fungsi; a. pencegahan; b. penanganan; c. pembinaan; d. pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Diktum ke-7 Inmendagri tersebut mengamanatkan, kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut:

a. kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);

b. kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten/Kota;

c. kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/POLRI;

d. kebutuhan terkait penguatan testing, tracingdan treatment dibebankan kepada Anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota; dan

e. kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhanhidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (Bulog)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Banten, Kriminal
wwwwww