Ragu PPKM Darurat Efektif, Alvin Lie: Percuma Jika Pintu Tamu Luar Negeri Tak Ditutup
![]() |
| Pengamat Kebijakan Publik, Alvin Lie . (Foto: Istimewa) |
"Kenapa pemerintah Indonesia ini justru tidak menutup sumbernya dari luar negeri, tapi yang diurusi hanya domestiknya. Percuma saja pergerakan manusia di dalam negeri dibatasi kalau sumbernya dari luar negeri tidak ditutup," kata Alvin kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).
Mantan anggota Ombudsman RI itu meragukan efektivitas kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali dapat menekan angka penyebaran Covid-19. Selagi pintu masuk tamu dari luar negeri tidak ditutup.
"Saya meragukan efektivitasnya. Karena kalau kita hanya mengatur pergerakan manusia dalam negeri sedangkan sumbernya dari luar negeri tidak ditutup," katanya.
Menurut Alvin, penutupan pintu masuk tamu internasional perlu dilakukan tidak hanya di bandara. Melainkan juga di pelabuhan dan pintu masuk lintas darat. "Kita lihat bagaimana negara negara lain misalnya Hongkong itu langsung menutup," pungkasnya.
Pemerintah pusat bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diketahui menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat tajam.
Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 " terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas.
Untuk sektor nonesensial diterapkan aturan kerja dari rumah atau work from home. "100 persen WFH untuk sektor nonesential," begitu isi aturan usulan PPKM Darurat.
Kemudian untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esential meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Kemudian cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.***
| Editor | : | Muslikhin Effendy |
| Kategori | : | DKI Jakarta, Metropolitan, Voli, Olympic |













