Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
23 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
2
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
22 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
3
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
4
STY Pastikan Motivasi Persija Jakarta Tetap Terjaga
Sepakbola
24 jam yang lalu
STY Pastikan Motivasi Persija Jakarta Tetap Terjaga
5
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
22 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
6
Duet Risto Vidakovic dan Edin Prljaca Tangani PSIM Yogyakarta
Sepakbola
22 jam yang lalu
Duet Risto Vidakovic dan Edin Prljaca Tangani PSIM Yogyakarta
Home  /  Berita  /  Voli

Luhut Izinkan WNA Datang ke Indonesia selama PPKM Darurat, dengan Syarat Bukti Vaksinasi

Luhut Izinkan WNA Datang ke Indonesia selama PPKM Darurat, dengan Syarat Bukti Vaksinasi
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Istimewa)
Senin, 05 Juli 2021 14:25 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menyatakan bahwa seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi bukti vaksinasi.

Dengan kata lain, para WNA masih diizinkan masuk ke Indonesia dengan syarat kartu vaksinasi Covid-19 dan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif Covid-19.


"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021 harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," kata Jodi dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Sedangkan pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada para diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri, yang sesuai dengan praktek hubungan diplomatik.

Pernyataan tersebut disampaikan Jodi mengutip ucapan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kemudian, masih berdasarkan pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi menjelaskan bagi WNI yang hendak masuk ke Indonesia bisa terlebih dulu menunjukkan bukti PCR yang negatif sebelum kedatangan.

Itupun berlaku, bila WNI tersebut belum mengantongi kartu vaksinasi. Usai melakukan karantina, mereka akan mendapatkan vaksinasi.

"Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke-7," ucapnya menjelaskan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Diketahui sebelumnya, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali kini tengah diterapkan oleh pemerintah.

Kebijakan yang dibuat demi menekan angka penyebaran tersebut diterapkan dari 3-20 Juli 2021 mendatang.

Banyak pihak yang meminta pemerintah untuk juga menutup pintu masuk bagi para WNA atau TKA yang datang ke Indonesia, selama PPKM Darurat diberlakukan.

Sebab selain dari mobilitas masyarakat domestik, angka kenaikan kasus Covid-19 melonjak juga karena penyebaran varian baru yang datang dari para WNA ke Indonesia.***

wwwwww