Harga Oksigen Naik 900 Persen, Pengamat Dorong Penindakan Tegas
"Pihak kepolisian perlu melakukan pengusutan karena kemungkinan ada pihak yang bermain dengan kelangkaan dan kenaikan oksigen ini. Polri bisa mendalami menggunakan pasal 107 UU Perdagangan," kata Suparji dalam rilis, sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Rabu (7/7/2021).
Selain Polri, kata Suparji, KPPU juga bisa menunjukkan peran yang tegas. "Perlu ada tindakan nyata dan tegas dari KPPU demi menjaga harga oksigen agar tetap terjangkau oleh masyarakat," kata Dia.
Lebih jauh, Kemendag RI juga bisa menetapkan harga tertinggi gas oksigen, kata Suparji.
Sebelumnya, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dikabarkan telah melakukan survei ketersediaan oksigen di DKI Jakarta selama masa PPKM Darurat. Hasilnya, harga oksigen di sejumlah toko di marketplace naik hingga mencapai 900 persen.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Kesehatan, Nasional |