WLP Law Firm Raih Peringkat 11 'Midsize Corporate Lawyer' 2021
Hasilnya, WLP Law Firm menduduki Peringkat ke-11 kategori Midsize Corporate Practices versi Hukum Online dan menduduki Peringkat ke-58 sebagai TOP 100 Indonesian Law Firms 2021 versi Hukum Online.
Diramaikan oleh seluruh Law Firm korporasi dan litigasi seluruh Indonesia, adapun kriteria (komponen) yang dinilai dalam TOP 100 INDONESIAN LAW FIRMS 2021 diantaranya adalah tahun berdiri, total fee earner, jumlah associate, jumlah counsel, jumlah advokat asing, dan kegiatan transaksi komersial klien penting yang ditangani pada tahun 2020.
WLP Law Firm berdiri sejak tahun 2017 dan dahulu namanya, Warda Larosa & Partners Law Firm. Dulu, firma hukum ini pernah berkantor di gedung Mayapada Tower I, Sudirman, Jakarta Selatan. Namun pada tahun 2020 untuk mempermudah penyebutan nama kantor disingkat menjadi WLP Law Firm dan saat ini berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan.
Pencapaian WLP Law Firm yang masih tergolong dalam usia muda pada program survey rangking ini tentunya menjadi harapan baru bagi WLP Law Firm untuk terus berpacu memberikan layanan hukum 'excellent' yang mampu menjawab persolan hukum korporasi maupun litigasi di tengah masyarakat.
Hingga saat ini WLP Law Firm memiliki 2 Partner, 8 Associate, 4 Counsel, 1 Advokat Asing, yaitu total 15 Fee Earner Corporate dan juga memiliki beberapa klien diantaranya PT Sicepat Ekspres Indonesia dan PT Laku Emas Indonesia serta beberapa perusahaan lainnya.
Melalui program survey perangkingan yang dilakukan oleh HukumOnline, Larosa berharap, kedepannya ada perubahan positif dalam segi informasi hukum. Di sisi lain, WLP Law Firm semakin semangat untuk terus bergerak maju, berinovasi dan bersinergi menyempurnakan jasa layanan hukumnya terhadap masyarakat luas.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Umum |