MUI Tegaskan Kurban tidak Bisa Diganti Uang atau Barang Lain
![]() |
| Ilustrasi pemotongan hewan kurban. (Foto: Istimewa) |
Salah satu hal yang ada dalam pedoman tersebut yakni ibadah kurban tidak bisa digantikan dengan uang.
"Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah," demikian bunyi fatwa yang dikutip dari laman resmi mui.or.id, Senin (12/7/2021).
Fatwa juga menekankan bahwa ibadah kurban hukumnya adalah sunnah mukkadah yang dilaksanakan melalui penyembelihan hewan ternak. Selain itu, ibadah kurban bisa dilakukan dengan cara taukil.
Taukil merupakan pihak yang berkurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih dan membagikan daging kurban.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam Sholeh mengatakan fatwa ini juga mengatur proses penyembelihan hewan kurban selama masa pandemi covid-19.
Penyembelihan dan distribusi daging harus menjaga jarak dan meminimalisasi terjadinya kerumunan. MUI juga menganjurkan penyembelihan kurban bekerja sama dengan rumah potong hewan. Ini sesuai Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal.
"Apabila ketentuan seperti itu tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan," ucap Asrorun dalam keterangan pers.
Pelaksanaan penyembelihan herwan kurban bisa memaksimalkan keluasan waktu selama empat hari. Empat hari yang dimaksud yakni sejak hari raya Iduladha 10 hingga 13 Zulhijah.***
| Editor | : | Muslikhin Effendy |
| Kategori | : | DKI Jakarta, Voli, Olympic, PON |













