Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
22 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
2
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
22 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Pendidikan

DPR Dorong Peran NGO dalam Inovasi Dunia Pendidikan

DPR Dorong Peran NGO dalam Inovasi Dunia Pendidikan
Ilsutrasi inovasi pendidikan dunia pendidikan. (gambar: tangkapan layar aplikasi e-guru malaysia)
Kamis, 15 Juli 2021 13:23 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan pentingnya peran Pemda dan lembaga penelitian dalam melakukan inovasi di bidang pendidikan.

Dalam webinar perkembangan program RISE (Research on Improving Systems of Education) yang berlangsung Selasa, Hetifah menyampaikan, NGO bisa dilibatkan untuk mendampingi daerah-daerah dalam melakukan inovasi.

"Agar dapat seperti daerah yang sudah maju atau sekarang dianggap inovatif mencoba sesuatu, karena setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda," kata Hetifah dikutip GoNEWS.co, Kamis (15/8/2021)

Salah satu peneliti, Risa Nihayah, yang meneliti faktor pendorong dan penghambat munculnya inovasi kebijakan di daerah menyatakan, ada tiga hal yang bisa mendorong munculnya inovasi pendidikan di daerah.

"Yang pertama, yaitu respon dari pemangku kepentingan terhadap kebijakan pemerintah pusat. Kedua, Inovasi pendidikan bisa muncul dari masyarakat (bottom-up) atau dari inisiatif pemda/Dinas Pendidikan (top-down). Ketiga, adanya dukungan alokasi anggaran untuk pengembangan dan pelaksanaan inovasi," ungkapnya.

Terkait hal tersebut Hetifah menyampaikan, harus ada keseimbangan antara aturan yang baku dengan fleksibilitas. "Rigidity dalam beberapa policy, khususnya pemerintah pusat, dan khususnya lagi sistem keuangan, itu sangat penting untuk menjadi bahasan tersendiri,".

"Karena kalau dia terlalu longgar akan membuka kesempatan untuk malpraktek atau disalahgunakan, baik oleh DPRD, DPR RI, kemudian juga oleh Pemerintah pusat maupun daerah. Tapi kalau terlalu rigid dan kaku, itu cenderung membuat pemimpin dan birokrasi menyerah sebelum memulai karena takut menjadi temuan," paparnya.

Hetifah yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kesra ini juga menambahkan bahwa DPR saat ini sedang menyusun Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah.

"Ini saatnya lembaga penelitian untuk memberikan masukan. Jangan sampai hubungan keuangan pusat daerah menghapus dana-dana insentif daerah, karena sebenarnya dana insentif daerah ini mendorong pemerintah daerah untuk berkinerja baik dalam tata kelola maupun pelayanan umum dan kebijakan publiknya," pungkasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, DPR RI, Nasional, Pendidikan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/