Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
18 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
11 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
11 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
11 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
12 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
17 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Home  /  Berita  /  Voli

Tito Klaim UU Otsus Baru untuk Sejahterakan Rakyat Papua

Tito Klaim UU Otsus Baru untuk Sejahterakan Rakyat Papua
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Istimewa)
Kamis, 15 Juli 2021 16:08 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklaim Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang baru disahkan merupakan wujud komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di provinsi paling timur tersebut.

"Pembahasan RUU Perubahan kedua ini merupakan upaya bersama yang merupakan wujud komitmen pemerintah, DPR dan DPD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari NKRI," kata Tito, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Tito mengatakan pihaknya berpijak pada semangat untuk melindungi dan menjunjung harkat serta martabat orang asli Papua. Pihaknya juga berpijak pada percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua.

Lebih lanjut, mantan kapolri itu mengatakan bakal menyosialisasi UU Otsus Papua yang baru ini kepada seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah. Ia akan menyusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

DPR telah resmi mengesahkan RUU Otsus Papua menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pengesahan dilakukan di tengah penolakan sejumlah elemen masyarakat, termasuk warga Papua.

Rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah ini berisi 20 pasal. Sebanyak 18 pasal merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Sementara 2 pasal lainnya adalah pasal baru.

Awalnya, pemerintah hanya mengajukan revisi pada tiga pasal. Revisi berfokus pada perpanjangan dana Otsus Papua yang berakhir pada 2021, aturan pemekaran wilayah di Papua, dan ketentuan peralihan aturan.

Beberapa pasal krusial yang dirombak antara lain, dana Otsus sebesar 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum Nasional hingga 2041. Kemudian pemekaran daerah di Bumi Cendrawasih juga akan menjadi lebih mudah.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Papua Barat, Papua, DKI Jakarta, Metropolitan, Voli, Olympic
wwwwww