Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
21 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Hukum

Viral, Pasien Covid-19 Diikat dan Dipukuli Warga Pakai Kayu, Diusir Tak Boleh Isoman

Viral, Pasien Covid-19 Diikat dan Dipukuli Warga Pakai Kayu, Diusir Tak Boleh Isoman
Pasien Covid dihajar Massa. (Foto tangkap layar video warga)
Sabtu, 24 Juli 2021 18:02 WIB

MEDAN - Video pasien covid-19 di Sumatera Utara dikeroyok orang sekampung dan ditolak melakukan isolasi mandiri di desa tersebut, viral di media-media sosial, Sabtu (24/7/2021).

Dalam video yang diunggah akun Instagram @inimedanbungg tersebut, tampak seorang lelaki sedang dianiaya banyak orang menggunakan kayu panjang.

Pada keterangan video itu tertulis, rekaman itu kali pertama dibagikan oleh Joshua Lubis. Ia mengakui orang yang dianiaya tersebut adalah tulangnya atau pamannya bernama Salamat Sianipar. "Saya joshua lubis @jhosua_lubis mempunyai om (tulang) bernama Salamat Sianipar Umur 45 Tahun. Alamat Desa Sianipar Bulu Silape, Kecamatan Silaen, Tobasa, Sumut," tulisnya.

Joshua mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi tanggal 22 Juli atau Kamis pekan ini. "Awalnya Tulang saya terkena covid-19, dokter menyuruh isolasi mandiri. Tetapi Masyarakat tidak terima. Akhirnya dia dijauhkan dari kampung Bulu Silape."

Namun, Salamat kembali lagi ke rumahnya untuk isolasi mandiri, tapi warga tetap tak mau menerima. Oleh warga, Salamat kemudian diikat dan dipukuli, "Seperti hewan dan tidak ada rasa manusiawi," kata Joshua.

Joshua menegaskan, keluarga besar Salamat tidak bisa menerima perlakuan tersebut. "Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia."

Ia menjelaskan, hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. "Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tulisnya.

Joshua berharap video itu bisa diketahui oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, agar keadilan bisa ditegakkan. "Kami berharap keadilan ditegakkan setegak-tegaknya, Kepada presiden dan wakil presiden, pemerintah dan aparatur negara untuk menindaklanjuti kejadian ini. Dan juga unukt bapak gubernur dan wakil gubernur Sumut."***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Suara.com
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/